Telah
berlangsung Pelayanan Sim Keliling dari Dit Lantas Polda DIY bertempat di
Polsek Pajangan, Kamis, 17 Juli 2014 jam 09.00 Wib. Pelayanan SIM keliling
bekerjasama dengan BRI Cabang Bantul dan Disdokes Polda DIY.
Pelayanan
SIM Keliling ini merupakan salah satu wujud pelayanan Prima Kepolisian, agar bisa
mempermudah dan mempercepat warga masyarakat dalam melakukan permohonan
perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Syarat untuk
memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama, Foto Kopi KTP,
fotokopi SIM lama, lulus tes kesehatan dengan penguji yang telah disiapkan oleh
Tim Mobil SIM Keliling Polda DIY atau masyarakat dapat memperoleh surat
Keterangan Dokter ke Puskesmas maupun ke Rumah Sakit.
Berdasarkan
PP 50 Tahun 2010 mengenai biaya administrasi perpanjangan SIM A yaitu Rp
80.000,00 dan SIM C adalah Rp 75.000,00 (diluar biaya SKET Dokter).
Pada
kesempatan ini, masyarakat yang memperpanjang SIM baik SIM A maupun SIM C
berjumlah 59 orang, perpanjangan SIM A : 7 orang dan SIM C : 52 orang.
Bagi
masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah
Bantul bisa dilihat di Sini. Brosur Informasi jadwal
pelayanan SIM keliling ini juga telah disebarkan oleh Polsek Pajangan di tempat
tempat pengumuman yang ada di desa desa maupun tempat tempat umum serta sekolah
sekolah agar informasi jadwal pelayanan SIM keliling cepat tersebar luas di
masyarakat. (Sihumas Pajangan)
Posting Komentar