Pemerintah
RI dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tertanggal 30 Juni 2014
menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 pada tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari libur Nasional.
Penetapan
hari libur nasional tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bahwa
pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Juga
didasarkan pada Peraturan KPU Nomr 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 telah menetapkan
hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan
penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Posting Komentar