Jumat, 04
Juli 2014 pukul 08.00 Wib di Aula Balai Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul telah
dilaksanakan safari ramadhan / pengajian pagi sebagai penganti giat senam bersama Muspika Kasihan selama bulan puasa Ramadhan.
Safari
Ramadhan ini dihadiri oleh Camat Kasihan Bapak Drs Sukendro, Kepala KUA
kecamatan Kasihan Bapak H Wiharno, Sag, Kabag Kesra Desa Ngestiharjo Bapak H
Sirojudin, Kanit Lantas Polsek Kasihan AKP Tukirin dan perwakilan masing masing
instansi / kantor di wilayah kecamatan Kasihan.
Dalam
kesempatan ini Kepala KUA kecamatan Kasihan Bapak H Wiharno Sag menyampaikan
tauziah tentang Sidang isbat (secara harfiah isbat berarti penyungguhan,
penetapan, dan penentuan) adalah sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim
dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang
terjadi. Sidang isbat juga bisa dilakukan dengan kedatangan sang penuntut yang
meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut. Jika
tuntutannya dipenuhi oleh hakim sesuai dengan ketetapan syar'i, maka hakim
mencegah penolakan terhadap haknya dan mengabulkan tuntutannya. Dalam kondisi
ini, seorang penuntut diwajibkan memberikan bukti tuntutannya, sementara
tergugat harus mengucapkan sumpah jika ingin menolak tuntutan.
Namun di
Indonesia secara populer sidang isbat sering dikaitkan dengan penetapan
datangnya bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Dengan adanya sidang isbat
maka penetapan awal ramadhan berdasarkan munculnya bulan yang bisa dilihat
secara kasat mata, dan pemerintah menetapkan awal ramadhan berdasarkan hasil
dari sidang isbat tersebut dan pemerintah juga memberikan kebebasan kepada
ormas islam (Muhamadiyah) yang akan menentukan awal ramadhan berdasarkan hisab
wujudul hilal. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar