Pada mulanya
Handphone hanya memiliki aplikasi untuk menelepon dan mengirim pesan singkat
saja, akan tetapi semakin majunya zaman dan semakin meningkatnya kebutuhan
berkomunikasi manusia maka bermunculanlah Handphone yang menyediakan
aplikasi-aplikasi atau fasilitas-fasilitas yang memenuhi kebutuhan manusia
dalam berkomunikasi. Didalam Handphone tersebut tersedia aplikasi seperti
kamera, MP3, Permainan (game), internet, bahkan akhir-akhir ini banyak
bermunculan aplikasi pesan/chatting dan media sosial yang dapat diakses melalui
Handphone dan Smartphone.
Semakin
popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi,
menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan
kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi
dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya.
Kita ketahui
bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi
pengendara. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas
yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan
maupun berat ataupun mengalami kematian.
Dalam
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada
Pasal 283 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).”
Sementara
pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sudah jelas
pada kedua Pasal diatas menerangkan bahwa dalam berkendara harus mengutamakan
konsentrasi dan berkendara secara wajar. Penggunaan Handphone saat berkendara
sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang
dapat mengakibatkan kecelakaan.
Untuk
mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan Handphone,
berikut beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
1. Gunakan
Mode Senyap/Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara
Mengubah
settingan bunyi pada Handphone anda menjadi Silent Mode atau matikan Handphone
saat berkendara sangat membantu anda dalam menjaga konsentrasi selama
berkendara. Semakin sedikit Anda mendengar bunyi handphone anda, semakin
sedikit anda akan tergoda untuk merespon saat sedang berkendara.
2. Jauhkan
handphone dari pandangan dan jangkauan
Menjauhkan
handphone dari pandangan dan jangkauan diri dimana anda tidak bisa mendaptkannya
saat berkendara, membuat anda agar tetap Fokus dan Bekonsetrasi. Hal ini
disebabkan anda tidak akan merasa tergoda untuk menggunakan Hanphone, seperti
melakukan panggilan, menerima Telepon, mengetik SMS, Bahkan mengupdate pesan
pada media sosial.
3. Mengirim
Pesan kepada Keluarga, Rekan, atau orang lain.
Menyampaikan
pesan bahwa anda akan berkendara kepada orang lain sebelumnya, membuat orang
lain mengetahui bahwa anda sedang melakukan aktivitas yang membutuhkan
konsentrasi lebih. Bagi sebagian pemilik Smartphone, dapat juga membuat Status
atau Pesan berupa Simbol-Simbol ataupun kalimat yang menyampaikan bahwa anda
sedang berkendara. Hal ini dapat menghindari orang lain untuk menghubungi anda
selama anda berkendara.
4. Meminta
bantuan kepada Penumpang
Meminta
bantuan kepada Penumpang adalah cara alternatif dalam menggunakan handphone
saat berkendara apabila dirasa benar-benar mendesak. Mintalah kepada teman,
kekasih atau keluarga yang menjadi penumpang anda selama berkendara untuk
melakukan/menjawab panggilan atau mengetik/membalas SMS sesuai arahan yang anda
berikan.
5. Berhenti
ditempat yang aman
Jika anda
merasa perlu untuk menerima/melakukan panggilan atau mengirim/membaca pesan,
sebaiknya cari tempat yang aman untuk anda berhenti sebelum anda menggunakan
handphone. Pastikan posisi berhenti kendaraan anda tidak mengganggu jalannya
arus lalu lintas.
Keselamatan
di jalan menjadi prioritas utama agar semua pengendara sampai tujuan dengan
selamat, kehati-hatian serta kesadaran untuk mentaati peraturan lalu lintas
bagi setiap pengguna jalan harus perlu ditingkatkan agar menjadikan jalan raya
menjadi lebih aman sehingga dapat menurukan tingkat kecelakaan bagi Pengguna
Jalan.
"Jadilah
Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai
Kebutuhan".
Sekian
tulisan dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca serta
menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi
terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Posting Komentar