Penetapan
rekapitulasi Nasional hasil penghitungan suara telah dilakukan oleh KPU pada
tanggal 22 Juli 2014 yang lalu sebagai salah satu tahapan dalam Pilpres yang
harus dilaksanakan.
Namun kita
ketahui bersama bahwa pasca pengumuman oleh KPU tentang rekapitulasi nasional
penghitungan suara, salah satu pasangan Capres mengajukan gugatan kepada
Mahkamah Konstitusi tentang keberatan terhadap penetapan yang telah dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam
beberapa hari ini berlangsung sidang penyelesaian perselisihan hasil
penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi.
Jalannya sidang yang digelar secara terbuka, disiarkan melalui salah satu
stasiun televisi turut membuka mata masyarakat tentang bagaimana proses
persidangan tersebut berlangsung. Hal ini merupakan bagian akhir dari proses
demokrasi yang telah kita laksanakan bersama, yaitu pemilihan umum untuk
menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini periode 2014 - 2019. Persidangan
yang sedang berlangsung saat ini adalah bagian dari upaya untuk menerapkan
aturan – aturan yang telah disebutkan di dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun
2008 Tentang Pilpres. Salah satu bagian dari demokrasi adalah mengedepankan
aturan hukum, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Bagaimanapun
proses sidang itu berlangsung, satu hal yang paling penting adalah para pihak
yang terlibat dalam sidang tersebut dapat memperoleh keadilan dan kepastian
hukum, termasuk masyarakat yang telah memberikan hak suaranya. Secara teoretis,
terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Keadilan
adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan
agar agar setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan
sesuatu tidakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai tujuan
kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
merusak tatanan keadilan.
Jika
tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar,
tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk
mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap
pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri.
(Moh. Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media,
1999).
Semua
permasalahan Apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi nanti diharapkan dapat
menghasilkan pihak yang menang tanpa harus diiringi dengan kesombongan dan
pihak yang kalah akan tetap memiliki kehormatan.
Posting Komentar