Seorang
lelaki berinisial Kencrot (27 tahun) warga Gaten Tirtomulyo Kretek Bantul ditangkap
petugas Polsek Kretek di rumahnya, Jumat malam 1 Agustus 2014.
Kencrot
(27 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas karena terbukti menipu
Korban Rini Kutiati (48 tahun) warga Palangjiwan Donotirto Kretek Bantul berupa
8 tabung gas Melon seharga Rp 1.040.000,-. Tersangka merupakan residivis dan pernah
melakukan pencurian di wilayah Kretek sebelumnya.
Kasihumas
Polsek Kretek menjelaskan, kejadian ini dilakukan tersangka pada hari Kamis sore
tanggal 31 Juli 2014. Tersangka mendatangi kios milik Korban di Palangjiwan
Donotirto dan menyampaikan kepada penjaga kios bernama Anis bahwa dirinya
disuruh Korban untuk mengambil tabung gas melon sebanyak 8 biji. Tanpa curiga penjaga
kios mengijinkan tersangka dan kemudian tersangka memasukan 8 tabung gas ke
kronjot yang ada di atas sepeda motornya dan langsung pergi.
Setelah
tersangka pergi baru penjaga menghubungi korban, namun korban kaget dan merasa
ditipu karena selama ini tidak pernah menyuruh seseorang untuk mengambil 8
tabung gas di kiosnya. Karena merasa ditipu akhirnya kejadian ini dilaporkan ke
Polsek Kretek, jelas Kasi Humas.
Setelah
diadakan penyelidikan pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya
satu hari kemudian. (Sihumas Kretek)
Posting Komentar