Panit I Reskrim Polsek Kasihan Ipda Anar Fuadi, SH bersama
anggotanya menyita sebanyak 88 Miras yang dibungkus dalam plastik dan dua buah
sepeda motor di rumah tersangka KTN yang ada di Wonotawang Rt. 7 Bangunjiwo
Kasihan Bantul.
Adapun kedua motor tersebut milik tersangka yang
digunakan untuk mengirim miras kepada langgananya yaitu sepeda motor Jenis
Susuki Shogun 125 Nopol AB-5523-LG dan motor jenis Yamaha Mio J No. Pol
AB-3419-NJ.
Panit I Reskrim Polsek Kasihan menjelaskan, keberhasilan penyitaan
miras ini berkat adanya laporan dari anggota Front Jihad Islam (FJI) pimpinan
Sdr. Durrahman bahwa dia bersama 15 anggotanya mendapati miras di rumah
tersangka KTN. Dengan adanya laporan tersebut maka kami segera mendatangi TKP
dan menyita barang bukti, jelasnya.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut, pihak FJI
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka KTN digunakan
untuk menyimpan miras. Selanjutnya pihak FJI mengecek kebenaran informasi
tersebut dan benar bahwa dirumah tersebut terdapat miras selanjutnya melaporkan
ke Polsek Kasihan.
Panit I Reskrim Polsek Kasihan mengucapkan terimakasih kepada pihak FJI yang telah memberikan informasi adanya miras kepada Polsek Kasihan dan menghimbau kepada masyarakat lainya agar tidak segan segan melaporkan adanya tindak pidana kepada kepolisian dan jangan main hakim sendiri, himbaunya. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar