POLSEK PANDAK SAMBANGI SPBU, ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS AKIBAT KELANGKAAN BBM

Senin, 25 Agustus 20140 komentar



Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi sejak beberapa hari terakhir di Wilayah Pandak, masih berlanjut hingga Senin, 25 Agustus 2015.

Ratusan warga pun yang didominasi para penjual bensin eceran masih harus mengantri di sejumlah SPBU. Seperti di yang terjadi di SPBU cengiran Desa Triharjo, Pandak. Di SPBU ini antrian panjang kendaraan mengular hingga sekitar 500 meter. Antrian serupa juga terlihat di hampir SPBU Pandak Desa Wijirejo, Pandak. Warga pun harus antri hingga berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar bagi kendaraan mereka.

Guna memantau terjadinya kelangkaan BBM beberapa terakhir di wilayah Pandak, Kanit Sabhara Polsek Pandak, Ipda Sarjiman, bersama anggota melakukan patroli ke dua SPBU yang ada di Pandak, Senin, 25 Agustus 2015. Patroli dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas akibat antrian yang memanjang di dua SPBU yang ada di wilayah Pandak.

Kepada Ipda Sarjiman, Pengawas SPBU Cengkiran, Wardan Syakur, menerangkan bahwa Pertamina telah mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebagai upaya untuk menghindari habisnya kuota BBM yang telah ditetapkan, yakni dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.

Menurut Wardan, hal inilah yang menyebabkan ketakutan warga masyarakat akan habisnya stok BBM bersubsidi sehingga terjadilah antrian panjang warga masyarakat yang hendak membeli BBM. Masih menurut Wardan, terjadinya fenomena antrian dan disusul habisnya BBM bersubsidi pada sore hari di SPBU bukan merupakan kelangkaan BBM, akan tapi konsekuensi dari penyaluran BBM bersubsidi yang disesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Dari pantauan Sihumas Polsek Pandak yang dihimpun dari berbagai sumber, PT Pertamina (Persero) mulai mengurangi pasokan BBM bersubsidi. Langkah tersebut merupakan dampak dari pengurangan kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014, yang mengurangi kuota BBM bersubsidi dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.

Sesuai dengan amanat UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN 2014, maka Pertamina harus melakukan pengaturan kuota per harinya untuk memastikan BBM bersubsidi cukup hingga akhir tahun 2014. APBN-P 2014 telah menggariskan bahwa kuota BBM bersubsidi tidak boleh melampaui kuota yang telah ditetapkan. Dengan kondisi tersebut maka hanya ada dua pilihan. Pertama, menyalurkan BBM bersubsidi secara normal dengan konsekuensi kuota BBM bersubsidi habis sebelum akhir tahun, yakni pertengahan Nopember untuk Solar dan pertengahan Desember untuk Premium, dan selanjutnya masyarakat harus membeli BBM non subsidi hingga akhir tahun. 

Sementara pilihan lainnya adalah dengan  mengatur volume penyaluran setiap harinya sehingga kuota BBM bersubsidi bisa mencukupi hingga akhir tahun. Untuk tetap menjamin ketersediaan BBM di masyarakat, Pertamina menyediakan BBM non subsidi yang meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Solar non subsidi. (Sihumas Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger