Kelangkaan
bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi sejak beberapa hari terakhir di Wilayah
Pandak, masih berlanjut hingga Senin, 25 Agustus 2015.
Ratusan
warga pun yang didominasi para penjual bensin eceran masih harus mengantri di
sejumlah SPBU. Seperti di yang terjadi di SPBU cengiran Desa Triharjo, Pandak.
Di SPBU ini antrian panjang kendaraan mengular hingga sekitar 500 meter.
Antrian serupa juga terlihat di hampir SPBU Pandak Desa Wijirejo, Pandak. Warga
pun harus antri hingga berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar bagi kendaraan mereka.
Guna
memantau terjadinya kelangkaan BBM beberapa terakhir di wilayah Pandak, Kanit
Sabhara Polsek Pandak, Ipda Sarjiman, bersama anggota melakukan patroli ke dua
SPBU yang ada di Pandak, Senin, 25 Agustus 2015. Patroli dilakukan untuk
meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas akibat antrian yang memanjang di
dua SPBU yang ada di wilayah Pandak.
Kepada
Ipda Sarjiman, Pengawas SPBU Cengkiran, Wardan Syakur, menerangkan bahwa
Pertamina telah mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penyaluran Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi, sebagai upaya untuk menghindari habisnya kuota BBM
yang telah ditetapkan, yakni dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.
Menurut
Wardan, hal inilah yang menyebabkan ketakutan warga masyarakat akan habisnya
stok BBM bersubsidi sehingga terjadilah antrian panjang warga masyarakat yang
hendak membeli BBM. Masih menurut Wardan, terjadinya fenomena antrian dan
disusul habisnya BBM bersubsidi pada sore hari di SPBU bukan merupakan
kelangkaan BBM, akan tapi konsekuensi dari penyaluran BBM bersubsidi yang
disesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Dari
pantauan Sihumas Polsek Pandak yang dihimpun dari berbagai sumber, PT Pertamina
(Persero) mulai mengurangi pasokan BBM bersubsidi. Langkah tersebut merupakan
dampak dari pengurangan kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) 2014, yang mengurangi kuota BBM bersubsidi dari 48 juta
kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.
Sesuai
dengan amanat UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN 2014, maka Pertamina harus
melakukan pengaturan kuota per harinya untuk memastikan BBM bersubsidi cukup
hingga akhir tahun 2014. APBN-P 2014 telah menggariskan bahwa kuota BBM
bersubsidi tidak boleh melampaui kuota yang telah ditetapkan. Dengan kondisi
tersebut maka hanya ada dua pilihan. Pertama, menyalurkan BBM bersubsidi secara
normal dengan konsekuensi kuota BBM bersubsidi habis sebelum akhir tahun, yakni
pertengahan Nopember untuk Solar dan pertengahan Desember untuk Premium, dan
selanjutnya masyarakat harus membeli BBM non subsidi hingga akhir tahun.
Sementara
pilihan lainnya adalah dengan mengatur
volume penyaluran setiap harinya sehingga kuota BBM bersubsidi bisa mencukupi
hingga akhir tahun. Untuk tetap menjamin ketersediaan BBM di masyarakat,
Pertamina menyediakan BBM non subsidi yang meliputi Pertamax, Pertamax Plus,
Pertamina Dex, dan Solar non subsidi. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar