Salah satu
jenis tindak pidana yang menjadi perhatian dunia Internasional saat ini adalah
kejahatan penyelundupan manusia dengan objek para imigran pencari suaka yang
diatur dalam Undang – Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keberadaan
Undang – Undang ini merupakan sebuah implementasi dari Undang – Undang Nomor 5
tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang Kejahatan Lintas Negara
yang terorganisir dan Undang – Undang RI No 15 Tahun 2009 tentang ratifikasi
protokol PBB menentang penyelundupan imigran melalui laut, darat dan udara
sebagai salah satu kejahatan lintas Negara yang terorganisir.
Pasal 120
Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah menjelaskan
tentang Tindak pidana penyelundupan manusia adalah setiap orang yang melakukan
perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang
atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik
secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara
sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak
untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah
maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Pemerintah
harus mencermati dan menyikapi secara bijak, bahwa fenomena imigran, khususnya
imigran yang berasal dari timur tengah bukan hanya masalah politik, tetapi juga
berkaitan dengan kejahatan lintas negara yang terorganisir sebagaimana bunyi
protokol PBB yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI. Kita ketahui bahwa
permasalahan imigran dari Timur Tengah berkaitan dengan posisi letak geografis
dan kondisi demografis negara kita yang dapat dijadikan sebagai negara transit
oleh para imigran sebelum mereka menuju ke negara tujuan.
Posting Komentar