Hazard Lamp
(Lampu Darurat) atau biasa disebut Lampu Hazard adalah lampu yang hidup
bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu
Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi
kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,
Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
"Setiap
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat
peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam
keadaan darurat di Jalan".
Yang
dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang
dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok,
Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Namun untuk
menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan
fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:
1.
Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi
dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi
karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau
dengan menghidupkan lampu utama.
2.
Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak
lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda
menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.
3.
Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu
karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang.
Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil
sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.
4.
Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna
kuning / lampu utama.
Dengan
mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat
lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang LUMRAH namun
SALAH.
Posting Komentar