Tiga
tersangka pemakai dan pengedar ganja dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres
Bantul, Senin, 18 Agustus 2014.
Ketiga
tersangka adalah, DA (19 tahun) warga Kasongan Bantul disergap petugas di jalan
menuju Bangunjiwo Kasihan Bantul dan dua tersangka lainnya, EK (24 tahun) dan
Jk (23 tahun) asal Jakarta diringkus petugas di Jalan Goedan Sleman.
Dari tangan
DA diketemukan sebanyak 20 linting ganja, sementara dari EK dan JK petugas
menyita 4,61 ganja siap edar. Kini ketiganya ditahan di Mapolres Bantul.
Kasat
Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta SH menjelaskan, terbongkarnya jaringan
pengedar dan pemakai itu setelah petugas lebih dulu meringkus DA di Kasongan
Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 20
linting siap pakai.
“Tersangka
DA mengakui jika lintingan ganja itu untuk
konsumsi sendiri,” jelas Kasat.
Dalam
pemeriksaan petugas, tersangka menyebut nama EK
dan JK sebagai pemasok. Informasi tersebut dijadikan petugas untuk
memburu dua tersangka di daerah Salakan Sewon Bantul sebagai tempat kosnya.
Namun upaya
pertama ini tidak membuahkan hasil dan dilanjutkan dengan memburu tersangka di Jalan Godean sesuai informasi.
Begitu terlihat melintas di Jalan Godean EK dan JK langsung disergap petugas.
Kasat
Narkoba mengatakan, barang haram
tersebut dipasok oleh EK yang kerjasama dengan JK. “Sampai sekarang ini alur
sudah terputus di JK,” kata Kasat Narkoba.
Posting Komentar