Polri
senantiasa memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Polri selalu berupaya
secara optimal untuk melaksanakan tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat. Tidak hanya itu, namun juga dalam menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas
pokok tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang No. 2 Tahun
2002 tentang Polri, pasal 13.
Disamping
tugas pokok Polri diatas dalam pasal 13, salah satu tugas yang tercantum dalam
pasal 14 ayat 1, yaitu Polri bertugas dalam menyelenggarakan segala kegiatan
dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Hal yang
lebih spesifik terkait dengan kewenangan Polri tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a.
terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b.
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c.
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Don)
Posting Komentar