LAPORKAN TINDAK PIDANA KE POLISI

Minggu, 12 Oktober 20140 komentar



Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada Polisi bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Selanjutnya, di mana kita melapor ? Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :

a.    Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c.    Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d.    Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)

Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Pada saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.

Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Dengan anda melaporkan suatu tindak pidana sesungguhnya anda sudah membantu tugas kepolisian untuk menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon, Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia telah membuka layanan Call Center 110 sebagai emergency call khusus untuk keluhan maupun  pengaduan masyarakat mulai dari kebakaran, kecelakaan, ataupun aksi kejahatan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan layanan ini masyarakat bisa menelepon atau  mengirimkan Short Messages Services (SMS) secara gratis selama 24 jam. Call center tersebut merupakan wujud pelayanan prima Polisi kepada masyarakat.

Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sutrisno menjelaskan, sebanyak 100 operator akan melayani pelaporan yang masuk ke 110 selama 24 jam. Operator akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat, selanjutnya operator mencatat identitas penelepon, dan meneruskannya ke Polres/Polsek terdekat sehingga dengan laporan tersebut anggota Polri langsung dengan cepat bisa datang ke lokasi kejadian.Target petugas sampai di lokasi adalah 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima, jelasnya.

Seluruh laporan dari masyarakat akan terekam pada sistem komputer, Sehingga jika ada masyarakat yang menelepon hanya karena iseng maka akan terdeteksi, dikarenakan nomor telepon pelapor akan dengan mudah dilacak kepolisian jika laporan tidak terbukti kebenaranya.

Layanan call center 110 dapat digunakan bagi siapa saja dengan gratis untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Lain-Lain termasuk terorisme.

Kasubag Humas menambahkan cara menghubungi call center yaitu tekan 110 untuk penguna Telkom Group (Telpon rumah, flexy, kartu Halo, Simpati dan AS) atau tekan (021) 110 bagi telpon diluar Telkom Grup. Sebutkan nama dan alamat yang jelas kemudian sampaikan keluhan/laporan kepada operator.

Selain itu, Polda DIY sendiri juga telah membuka layanan SMS pengaduan lewat No. Telp 0811299000, sedangkan untuk Polres Bantul ke No telepon (0274) 367570 atau SMS ke (0274) 7131987 selama 24 jam penuh, tutup Kasubag Humas Polres Bantul.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger