Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka
24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”),
yaitu:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa
pidana”.
Laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada
Polisi bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya
sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum
tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh
pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut
merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak
kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Selanjutnya, di mana kita melapor ? Dalam hal Anda ingin
melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke
kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :
a. Daerah hukum
kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Daerah hukum
kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum
kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum
kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)
Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya
dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana
terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada
tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke
Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan
tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke
wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau
MABES POLRI.
Pada saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung
menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan
unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas
memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana
ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada
Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara
terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan
pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun
tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari
penyelidik atau penyidik.
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan
atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik
lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik
atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan
kepada yang bersangkutan.
Dengan anda melaporkan suatu tindak pidana sesungguhnya anda
sudah membantu tugas kepolisian untuk menjaga kondisi lingkungan agar tetap
dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan
tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak
kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah
oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan
Pengamanan (“Propam”) Polri.
Tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima
laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan
Kepolisian kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon, Markas Berkas
Kepolisian Republik Indonesia telah membuka layanan Call Center 110 sebagai
emergency call khusus untuk keluhan maupun
pengaduan masyarakat mulai dari kebakaran, kecelakaan, ataupun aksi
kejahatan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan layanan ini masyarakat bisa
menelepon atau mengirimkan Short
Messages Services (SMS) secara gratis selama 24 jam. Call center tersebut
merupakan wujud pelayanan prima Polisi kepada masyarakat.
Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sutrisno menjelaskan,
sebanyak 100 operator akan melayani pelaporan yang masuk ke 110 selama 24 jam.
Operator akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat, selanjutnya operator
mencatat identitas penelepon, dan meneruskannya ke Polres/Polsek terdekat
sehingga dengan laporan tersebut anggota Polri langsung dengan cepat bisa
datang ke lokasi kejadian.Target petugas sampai di lokasi adalah 5 hingga 10
menit sejak laporan diterima, jelasnya.
Seluruh laporan dari masyarakat akan terekam pada sistem
komputer, Sehingga jika ada masyarakat yang menelepon hanya karena iseng maka
akan terdeteksi, dikarenakan nomor telepon pelapor akan dengan mudah dilacak
kepolisian jika laporan tidak terbukti kebenaranya.
Layanan call center 110 dapat digunakan bagi siapa saja
dengan gratis untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan
kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan,
dan Lain-Lain termasuk terorisme.
Kasubag Humas menambahkan cara menghubungi call center
yaitu tekan 110 untuk penguna Telkom Group (Telpon rumah, flexy, kartu Halo,
Simpati dan AS) atau tekan (021) 110 bagi telpon diluar Telkom Grup. Sebutkan
nama dan alamat yang jelas kemudian sampaikan keluhan/laporan kepada operator.
Selain itu, Polda DIY sendiri juga telah membuka layanan SMS
pengaduan lewat No. Telp 0811299000, sedangkan untuk Polres Bantul ke No
telepon (0274) 367570 atau SMS ke (0274) 7131987 selama 24 jam penuh, tutup
Kasubag Humas Polres Bantul.
Posting Komentar