Kesehatan
memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang. Dengan kesehatan orang
dapat berpikir dengan baik dan dapat melakukan aktivitas secara optimal,
sehingga dapat pula menghasilkan karya-karya yang diinginkan. Oleh karena itu
setiap orang akan selalu berusaha dalam kondisi yang sehat.
Ketika
kesehatan seseorang terganggu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk
sesegera mungkin dapat sehat kembali. Salah satunya adalah dengan cara berobat
pada sarana-sarana pelayanan kesehatan yang tersedia. Tetapi, upaya penyembuhan
tersebut tidak akan terwujud jika tidak didukung dengan pelayanan yang baik
pula dari suatu sarana pelayanan kesehatan, dan kriteria pelayanan kesehatan
yang baik, tidak cukup ditandai dengan terlibatnya banyak tenaga ahli atau yang
hanya memungut biaya murah, melainkan harus didasari dengan suatu sistem
pelayanan medis yang baik pula dari sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Salah
satunya adalah dengan mencatat segala hal tentang riwayat penyakit pasien,
dimulai ketika pasien datang, hingga akhir tahap pengobatan di suatu sarana
pelayanan kesehatan. Dalam dunia kesehatan, catatan-catatan tersebut dikenal
dengan istilah rekam medis. Rekam medis berisi antara lain tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan serta tindakan dan pelayanan lain yang diberikan
oleh dokter kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di suatu sarana
pelayanan kesehatan. Di setiap sarana pelayanan kesehatan, rekam medis harus
ada untuk mempertahankan kualitas pelayan.
Tindakan
malpraktik medik adalah salah satu cabang kesalahan di dalam bidang
professional.
Malpraktek
tidak hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan saja, melainkan kaum
profesional dalam bidang lainnya yang menjalankan prakteknya secara buruk,
misalnya profesi pengacara, profesi notaris. Hanya saja istilah malpraktek pada
umumnya lebih sering digunakan di kalangan profesi di bidang kesehatan/
kedokteran.
Tindakan
malpraktik medik yang melibatkan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya
banyak terdapat jenis dan bentuknya, misalnya kesilapan melakukan diagnosa,
salah melakukan tindakan perawatan yang sesuai dengan pasien atau gagal
melaksanakan perawatan terhadap pasien dengan teliti dan cermat. Dalam beberapa
tahun terakhir ini kasus penuntutan terhadap dokter atas dugaan adanya
malpraktik medik meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Malpraktek
ini terbukti dilakukan dokter setelah melalui sidang yang dilakukan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akibat dari malpraktek yang
terjadi selama ini, sudah ada lebih 29 dokter yang izin prakteknya dicabut
sementara. Ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan.Bahkan kasus-kasus ini pun
tidak mendapatkan penanganan yang tepat dan hanya berakhir di tengah jalan,
tanpa adanya sanksi atau hukuman kepada petugas kesehatan terkait.
Ada berbagai
faktor yang melatar belakangi munculnya gugatan-gugatan malpraktik tersebut dan
semuanya berangkat dari kerugian psikis dan fisik korban. Mulai dari kesalahan
diagnosis dan pada gilirannya mengimbas pada kesalahan terapi hingga pada
kelalaian dokter pasca operasi pembedaha pada pasien ( alat bedah tertinggal di
dalam bagian tubuh) dan faktor-faktor lainnya.
Berkenaan
dengan kerugian yang sering diderita pasien akibat kesalahan (kesengajaan/
kealpaan) para tenaga kesehatan karena tidak menjalankan praktek sesuai dengan
standar profesinya, saat ini masyarakat telah memenuhi pengetahuan serta
kesadaran yang cukup terhadap hukum yang berlaku, sehingga ketika pelayanan
kesehatan yang mereka terima dirasa kurang optimal bahkan menimbulkan kondisi
yang tidak diinginkan atau dianggap telah terjadi malpraktek kedokteran,
masyarakat akan melakukan gugatan baik kepada sarana pelayanan kesehatan maupun
kepada tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya atas kerugian yang mereka
derita.
Untuk
mewujudkan keadilan, memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi semua
pihak, dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus diproses secara hukum.
Tentunya proses ini tidak mutlak menjamin akan mengabulkan tuntutan dari pihak
pasien atau keluarganya secara penuh, atau sebaliknya membebaskan pihak tenaga
kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak
tergugat, dari segala tuntutan hukum.
Pemeriksaan
terhadap dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus dilakukan melalui
tahapan-tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di
sidang pengadilan untuk membuktikan ada/ tidaknya kesalahan (kesengajaan/
kealpaan) tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan tempat mereka
bekerja.
Posting Komentar