Guna memudahkan perpanjangan SIM bagi warga masyarakat
wilayah Imogiri dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lantas Polda DIY melaksanakan
pelayanan perpanjangan SIM keliling bertempat di Mapolsek Imogiri, Kamis, 18 September 2014 pukul 08.00 Wib.
Kegiatan pelayanan SIM ini dipimpin oleh Ipda Gunawan beserta
anggotanya dibantu oleh personil Polsek Imogiri dan berhasil melayani
perpanjangan SIM A sebanyak 15 orang dan SIM C sebanyak 112 orang.
Ipda Gunawan mengatakan dalam mengurus perpanjangan SIM,
pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai dengan
PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah,
untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan
dokter,” katanya.
“Akan tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan
untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM Baru,” tambahnya.
Pelayanan SIM keliling ini dalam rangka meningkatkan
pelayanan prima kepada masyarakat. Kami akan selalu mengadakan pelayanan ini di
seluruh polsek jajaran polres Bantul sesuai jadwal yang ada dan apabila
masyarakat mau mengetahui jadwal pelayanan SIM keliling kami silahkan buka di BlogHumas Polres Bantul, tutupnya. (Sihumas Imogiri)
Posting Komentar