Pelaksanaan olahraga bersama antar instansi se-Kecamatan
Pandak kali ini diselenggarakan di halaman Mapolsek Pandak, Jumat 26 September
2014 pukul 07.00 Wib.
Kegiatan diawali dengan senam SKJ 2014 yang dipandu oleh
instruktur senam ibu Dewi dan Lisa kemudian dilanjutkan dengan senam aerobik
dan pendinginan.
Hadir dalam kesempatan olahraga bersama ini, Kapolsek Pandak AKP Paimun, SH, Camat Pandak
Drs. Agus Sulistiyono, MM beserta staf Pemerintah Kecamatan Pandak, Kepala UPT
PPD Pandak, Kepala Puskesmas Pandak I, Personel Koramil Pandak, Kepala Desa
Gilangharjo dan Kepala Desa Caturharjo serta para pegawai seluruh instansi yang
ada di Kecamatan Pandak.
Selesai melaksanakan olahraga senam seluruh peserta
beramah tamah dengan menikmati hidangan soto ayam kampung spesial yang sudah
disiapkan oleh Ibu Purwanti yang merupakan istri dari Ipda Purnawirawan Wagimin
mantan anggota Polsek Pandak yang sudah purna tugas.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pandak menyempatakan
diri untuk memberikan sebuah informasi kepada para peserta olahraga, tentang
Implementasi Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Kecelakaan Lalu Lintas
antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Kapolsek, bahwa Jasa Raharja dan BPJS memastikan
terjalinnya kerja sama dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat dalam
Implementasi Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Santunan Kecelakaan Lalu
Lintas yang meliputi Penjaminan, Prosedur Administrasi, dan Sosialisasi bersama
kepada pegawai, para pihak yang terlibat serta fasilitas kesehatan dalam penjaminan
kasus kecelakaan lalu lintas khususnya bagi masyarakat korban kecelakaan lalu
lintas.
Kapolsek Pandak juga menjelaskan beberapa hal penting
yang dapat disampaikan, diantaranya menegaskan bahwa PT. Jasa Raharja (Persero)
adalah sebagai penjamin pertama (Primary Payer), sedangkan BPJS Kesehatan
adalah sebagai penjamin kedua (Secondary Payer), dimana dalam hal adanya korban
kecelakaan lalu lintas yang dirawat dirumah sakit merupakan kewajiban dari Jasa
Raharja yang menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas
hingga batas maksimal nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan
lalu lintas.
Korban kecelakaan lalu lintas yang tidak terdaftar
sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sudah mendapat kepastian jaminan oleh Jasa
Raharja maka akan menjadi tanggungan PT. Jasa Raharja (Persero) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Namun apabila ketika ada korban kecelakaan lalu lintas
yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja dan merupakan Peserta BPJS, maka biaya
perawatan di Rumah Sakit ditanggung maksimal oleh pihak Jasa Raharja sebagai
penjamin pertama, dan sisanya / selisihnya ditanggulangi oleh pihak BPJS
Kesehatan. Akan tetapi apabila korban kecelakaan tidak dijamin PT. Jasa
Raharja, korban dapat menggunakan jaminan dengan BPJS denagn syarat korban harus sudah terdaftar
sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dengan terlebih dahulu membuat surat
keterangan kecelakaan lau lintas di Kepolisian.
Kegiatan olahraga bersama antar instansi se-Kecamatan
Pandak di halaman Mapolsek Pandak berakhir puku 09.00 Wib dan berlangsung
dengan semarak. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar