Periode
1965-1998 banyak perubahan yang terjadi, dimana Polri menjadi bagian dari
Departemen Hankam. Sehingga reorganisasi Polri membawa dampak pada organisasi
Lalu Lintas pada tahun 1968 menjadi Pusatop Lantas diubah menjadi Direktorat
Lalu Lintas Komapta sebagai salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri dan
dibentuk PJR tingkat pusat, walaupun tingkat daerah sudah ada sejak tahun 1966.
Pada tahun 1984 Dinas Lalu Lintas diperkecil menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas
Polri dibawah Dit Samapta. Namun, karena adanya kebutuhan yang tinggi maka
dikembalikan lagi menjadi Dit Lalu Lintas Polri dan langsung dibawah Kapolri.
Di era
reformasi, Polri terlepas dari organisasi ABRI/TNI. Dengan sendirinya Polri
tidak lagi berada dibawah Menhankam/Pangab. Tetapi sudah sebagai institusi yang
independent dengan diundangkannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
RI, maka Kapolri berada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada
Presiden RI. Begitu pula dengan Direktorat Lalu Lintas, berada didalam wadah
Badan Pembinaan Keamanan Polri (Babinkam Polri).
Kemudian
berdasarkan Peraturan Presiden No.52 tanggal 4 Agustus tahun 2010 Ditlantas
Babinkam Polri berubah menjadi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).
Korlantas Polri berkedudukan langsung dibawah Kapolri, bertugas untuk membina
dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas meliputi pendidikan masyarakat,
penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi
pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
Posting Komentar