Pada periode
tahun 1950-1959 lahirlah seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara RI yang
secara terus menerus dilakukan reorganisasi disesuaikan dengan kemajuan
teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat sehingga dipandang
perlu dibentuknya suatu wadah yang konkrit bagi penanganan masalah-masalah lalu
lintas. Oleh karenanya, pada tanggal 22 September 1952 dalam order Kepala
Jawatan Kepolisian RI No. 20/XVI/1955 dibentuklah Seksi Lalu Lintas Jalan yang
secara taktis langsung dibawah Kepala Kepolisian Negara. Selanjutnya pada
tanggal 23 September 1959 status Seksi Lalu Lintas Jalan diperluas menjadi
Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUKA).
Reorganisasi
pertama dah lalu lintas dari Dinas Lalu Lintas / PNUKA dimasukkan kedalam Korps
Polisi tugas umum pada tanggal 31 Desember 1961, namun kemudian pada tanggal 23
November 1962 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas yang terpisah dari Polisi
Tugas Umum. Sedangkan berdasarkan Kep. MEN PANGAK No. 11/SK/MK/1964 pada
tanggal 14 September 1964 untuk pertama kalinya reorganisasi menggunakan
istilah Direktorat Lalu Lintas di tingkat Pusat.
Posting Komentar