Pada periode
1945-1950 di masa proklamasi sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap
ada kegiatan di jalan raya. Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI menetapkan
masuknya Polisi di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagai Jawatan
Kepolisian Negara diikuti dengan ditunjuknya Kepala Kepolisian Negara RI
pertama.
Jawatan
Kepolisian menghadapi berbagai kesulitan, sedangkan keberadaan mereka sangat
dibutuhkan. Maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan penetapan Pemerintah No. 11/SD
tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dengan Departemen Dalam Negeri
dan menjadi Jawatan tersendiri di bawah Perdana Menteri. Pada masa ini Jawatan
Kepolisian Negara melakukan berbagai pembenahan, diantaranya menyusun kembali
Polisi Lalu Lintas dan tugas lain pada masa mendatang.
Posting Komentar