Diawali
dengan adanya penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi pada abad ke 19
(revolusi industri), mobil dan sepeda motor mulai banyak diproduksi. Di
Indonesia, kendaraan mulai masuk ke wilayah Indonesia sejak masa penjajahan
Belanda. Sejak saat itulah mulai dirasakannya perlu adanya peraturan yang
mengatur aktifitas lalu lintas yang ada.
Pada tanggal
11 November 1899 dikeluarkan peraturan pertama berkaitan dengan masalah lalu
lintas oleh Belanda. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari
1900 yaitu Reglemen (Peraturan Pemerintah) yang disebut "Reglement op
gebruik van automobile" (Stb. 1899 No.301). Selanjutnya pada tahun 1910,
dikeluarkan lagi motor Reglement (Stb. 1910 No. 73), dengan dikeluarkannya
peraturan tersebut pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu
lintas di jalan dan telah menetapkan tugas polisi di bidang lalu lintas secara
represif.
Demi
mengimbangi perkembangan lalu lintas pada masa itu maka dibentuklah wadah
polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas. Sejak tanggal 15 Mei 1915
dengan Skep Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a maka lahirlah Organ
Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Belanda. Mulanya disebut dengan Voer
Wesen yang berarti pengawas lalu lintas, selanjutnya diganti dengan
Verkeerspolitie yang berarti Polisi Lalu Lintas.
+ komentar + 1 komentar
Hai Gan... Artikel Yang Sangat Bagus dan Memberikan Informasi Yang Bermanfaat..^^
Terima Kasih^^
Dan Mohon Untuk Izin Comment yah Gan^^
MickeyMouse
Bandar Togel
TOBA4D
SLOT GAMES
SGP TOGEL
Bandar Togel
Hongkong Pools
Casino Online
Posting Komentar