PENGGALAN SEJARAH POLISI LALU LINTAS: MASA PENJAJAHAN BELANDA

Minggu, 28 September 20141komentar



Diawali dengan adanya penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi pada abad ke 19 (revolusi industri), mobil dan sepeda motor mulai banyak diproduksi. Di Indonesia, kendaraan mulai masuk ke wilayah Indonesia sejak masa penjajahan Belanda. Sejak saat itulah mulai dirasakannya perlu adanya peraturan yang mengatur aktifitas lalu lintas yang ada.

Pada tanggal 11 November 1899 dikeluarkan peraturan pertama berkaitan dengan masalah lalu lintas oleh Belanda. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1900 yaitu Reglemen (Peraturan Pemerintah) yang disebut "Reglement op gebruik van automobile" (Stb. 1899 No.301). Selanjutnya pada tahun 1910, dikeluarkan lagi motor Reglement (Stb. 1910 No. 73), dengan dikeluarkannya peraturan tersebut pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas polisi di bidang lalu lintas secara represif.

Demi mengimbangi perkembangan lalu lintas pada masa itu maka dibentuklah wadah polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas. Sejak tanggal 15 Mei 1915 dengan Skep Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a maka lahirlah Organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Belanda. Mulanya disebut dengan Voer Wesen yang berarti pengawas lalu lintas, selanjutnya diganti dengan Verkeerspolitie yang berarti Polisi Lalu Lintas.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

9 Mei 2020 pukul 05.25

Hai Gan... Artikel Yang Sangat Bagus dan Memberikan Informasi Yang Bermanfaat..^^
Terima Kasih^^
Dan Mohon Untuk Izin Comment yah Gan^^

MickeyMouse
Bandar Togel
TOBA4D
SLOT GAMES
SGP TOGEL
Bandar Togel
Hongkong Pools
Casino Online

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger