Sesuai jadwal yang telah ditentukan Jajaran Direktorat
Lalulintas Polda DIY mengadakan pelayanan SIM keliling bertempat di Mapolsek
Piyungan, Selasa, 23 September 2014 pukul 09.00 Wib.
Menurut IPDA Gunawan, pelayanan SIM keliling yang
dilakukan Dit plant as Polda DIY merupakan wujud pelayanan prima dari Polri
kepada masyarakat untuk mempermudah dalam perpanjangan SIM C maupun SIM A.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C
Rp. 75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya Cek kesehatan. Dengan syarat
pemohon membawa KTP dan SIM lama beserta foot copy masing-masing satu lembar.
Pelayanan SIM keliling di Polsek Piyungan berakhir pukul
15.45 wib dan berhasil melayani pemohon SIM sebanyak 135 orang dengan rincian
SIM C 123 orang Dan SIM A 12 orang. (Sihumas Piyungan)
Posting Komentar