POLSEK BAMBANGLIPURO, TANGKAP RESIDIVIS PENCURIAN BURUNG DAN HELM

Rabu, 17 September 20140 komentar



Polsek Bambanglipuro telah berhasil ungkap kasus pencurian burung di Dusun Bregan Desa Mulyodadi Kec Bambanglipuro dengan menangkap tersangka berinisial Nandek (23 tahun) warga dusun Paker Desa Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul. Adapun Korban adalah bapak Satija (66 tahun) pensiunan PNS alamat sama dengan TKP.

Kejadian pencurian burung ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Bambanglipuro pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014. Korban menderita kerugian berupa burung piaraannya jenis Kenari kuning  dan Kacer Jawa seharga jutaan rupiah.

Setelah mendapat laporan tersebut petugas menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yan Indah.

Usaha petugas membuahkan hasil ketika diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Dusun Paker yang telah membeli burung Kacer Jawa dari tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut petugas mengajak korban untuk mengecek apakah  burung tersebut miliknya atau bukan. Setelah dicek ternyata korban mengenali burung tersebut dan membenarkannya bahwa burung itu miliknya. Kemudian sangkar beserta burung Kacer Jawa disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Karena bukti dan saksi dinyatakan cukup selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya serta menyita burung kenari milik korban yang masih di simpan dirumahnya.

Didepan petugas tersangka mengakui perbuatanya bahwa telah mencuri kedua burung milik korban kemudian menjual salah satunya kepada warga dusun Paker.

Dalam pengembangan pemeriksaan, tersangka juga mengakui juga telah melakukan pencurian helm di Dusun Glodogan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul beberapa waktu pada bulan September 2014 ini.

Menurut Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH MH diperoleh keterangan bahwa kasus ini mendapat perhatian yang serius dari petugas, sehingga perlu penanganan yang cepat baik dalam tahap penyelidikannya maupun proses penyidikannya.

Hal ini dilakukan karena tersangka adalah seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana curas pada tahun 2013 di wilayah Polsek Pandak dan tindak pidana Penganiayaan di wilayah Polsek Bambanglipuro serta baru saja keluar dari LP Pajangan pada tanggal 2 September 2014 kemudian masih melakukan perbuatan kriminal lagi (belum kapok).

Sedangkan tentang kasus pencurian burung ini telah meresahkan masyarakat terutama para pencinta burung kicauan, apalagi nilai jualnya saat ini cukup tinggi, sehingga menjadi buruan bagi orang-orang yang berniaat jahat untuk memiliki dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oeh hukum. Oleh karenanya diharapkan masyarakat khusunya pemelihara burung kicauan agar lebih hati-hati dan selalu menjaga kewaspadaannya, demikian imbuhnya.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan sejak tanggal 15 September 2014 dan dikenakan pasal 363 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana pencurian. (Sihumas Bambanglipuro)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger