Polsek
Bambanglipuro telah berhasil ungkap kasus pencurian burung di Dusun Bregan Desa
Mulyodadi Kec Bambanglipuro dengan menangkap tersangka berinisial Nandek (23
tahun) warga dusun Paker Desa Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul. Adapun Korban
adalah bapak Satija (66 tahun) pensiunan PNS alamat sama dengan TKP.
Kejadian
pencurian burung ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Bambanglipuro pada hari Sabtu
tanggal 13 September 2014. Korban menderita kerugian berupa burung piaraannya
jenis Kenari kuning dan Kacer Jawa
seharga jutaan rupiah.
Setelah
mendapat laporan tersebut petugas menindak lanjutinya dengan melakukan
penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yan Indah.
Usaha
petugas membuahkan hasil ketika diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada
warga Dusun Paker yang telah membeli burung Kacer Jawa dari tersangka.
Berdasarkan
informasi tersebut petugas mengajak korban untuk mengecek apakah burung tersebut miliknya atau bukan. Setelah
dicek ternyata korban mengenali burung tersebut dan membenarkannya bahwa burung
itu miliknya. Kemudian sangkar beserta burung Kacer Jawa disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Karena bukti
dan saksi dinyatakan cukup selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka
di rumahnya serta menyita burung kenari milik korban yang masih di simpan
dirumahnya.
Didepan petugas
tersangka mengakui perbuatanya bahwa telah mencuri kedua burung milik korban
kemudian menjual salah satunya kepada warga dusun Paker.
Dalam pengembangan
pemeriksaan, tersangka juga mengakui juga telah melakukan pencurian helm di
Dusun Glodogan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul beberapa waktu pada bulan
September 2014 ini.
Menurut
Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH MH diperoleh keterangan bahwa
kasus ini mendapat perhatian yang serius dari petugas, sehingga perlu
penanganan yang cepat baik dalam tahap penyelidikannya maupun proses penyidikannya.
Hal ini
dilakukan karena tersangka adalah seorang residivis yang pernah melakukan
tindak pidana curas pada tahun 2013 di wilayah Polsek Pandak dan tindak pidana
Penganiayaan di wilayah Polsek Bambanglipuro serta baru saja keluar dari LP
Pajangan pada tanggal 2 September 2014 kemudian masih melakukan perbuatan
kriminal lagi (belum kapok).
Sedangkan
tentang kasus pencurian burung ini telah meresahkan masyarakat terutama para
pencinta burung kicauan, apalagi nilai jualnya saat ini cukup tinggi, sehingga
menjadi buruan bagi orang-orang yang berniaat jahat untuk memiliki dengan
cara-cara yang tidak dibenarkan oeh hukum. Oleh karenanya diharapkan masyarakat
khusunya pemelihara burung kicauan agar lebih hati-hati dan selalu menjaga
kewaspadaannya, demikian imbuhnya.
Terhadap
tersangka saat ini telah dilakukan penahanan sejak tanggal 15 September 2014
dan dikenakan pasal 363 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana pencurian. (Sihumas
Bambanglipuro)
Posting Komentar