Dari 5
pasangan mesum yang terjaring operasi razia Pekat di seputar Obyek wisata
Pantai Selatan Bantul yang dilaksanakan kemarin, hari ini telah disidangkan di
Pengadilan Negri Bantul, Selasa, 17 September 2014 pukul 10.00 Wib.
Mereka ditangkap
oleh petugas Sat Sabhara Polres Bantul kerena terbukti melanggar Perda
Kabupaten Bantul No.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran ditempat umum.
Di
persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ahmad widayanto, SH, kesepuluh terdakwa
Tipiring tersebut dikenai pelangaran Tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun
2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum.
Masing
masing terdakwa didenda Rp 250.000,- atau kurungan selama 7 hari serta biaya
perkara Rp.1.000,-.
Kasat
Sabhara Polres Bantul saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan giat Tipiring
akan selalu ditingkatkan guna menciptakan situasi Kondusif dan meminimalisir
hubungan suami istri di luar pernikahan. Serta memberikan efek jera pada mereka
sekaligus memberikan citra yang baik untuk wilayah Bantul khususnya di tempat
wisata. (Sat Sabhara)
Posting Komentar