Sarana jalan
bukan hanya untuk para pengguna kendaraan roda dua, kendaraan bermotor roda
dua, roda empat atau lebih. Pejalan kaki juga memiliki hak yang sama dalam menggunakan
fasilitas jalan.
Khususnya
dalam rangka menciptakan ketertiban di wilayah perkotaan dan mengurangi
kemacetan, fasilitas bagi pejalan kaki merupakan salah satu aspek yang penting
untuk diperhatikan. Namun ketika hak pejalan kaki dikesampingkan atau sarana
yang ada disalahgunakan, tentu akan menimbulkan ketidaktertiban dan
ketidaknyamanan.
Mungkin
banyak alasan orang untuk memilih berjalan kaki, misalnya untuk kesehatan,
dapat menghemat bahan bakar apabila dibandingkan dengan menggunakan kendaraan
bemotor untuk menempuh jarak yang dekat, tidak harus memikirkan dimana harus
memarkirkan kendaraan ditempat yang diperbolehkan untuk parkir, tidak mau
menghadapi kemacetan dan sebagainya.
Pejalan Kaki
adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan yang harus
diperhatikan hak – haknya. Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan ruang tentang hak pejalan kaki.
Menurut
pasal 131 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, pejalan Kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas
lain, mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Dan dalam hal belum tersedia fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat
penyeberangan, dan fasilitas lain, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat
yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Pemerintah
yang baru nanti diharapkan dapat memberikan perhatian yang besar terhadap
terdukungnya fasilitas pejalan kaki. Karena semakin banyak orang memanfaatkan
fasilitas pejalan kaki, akan mengurangi tingginya penggunaan kendaraan
bermotor, sehingga kepadatan lalu lintas dapat pula diminimalisir.
Posting Komentar