Karena
tersangka AY (16 tahun) pelaku pencurian ponsel (Blackberry) milik Korban Ika
Dian Astuti, masih dibawah umur dan tuna wicara maka penyidik Polsek Sedayu
Iptu Djais (Panit I Reskrim) dan penyidik pembantu melakukan mediasi penyelesaian
kasus secara kekeluargaan bertempat di Mapolsek Sedayu.
Acara mediasi
dihadiri oleh pihak – pihak terkait, Yaitu Bapas Wonosari (Supri Narto, SPd,
MN), A. Dian W (PPSA Dinsos Diy), Andri Irawan, SH, MH (KPAI Diy), Lembar
Diayah Ayu W, SH (PPSA Dinsos Diy), Suharno Putro (KPAI Diy), Iptu Djais
(Penyidik Polsek Sedayu), Bripka Indarto (Penyidik pembantu Polsek Sedayu), Bripka
Arief Waskito (Penyidik pembantu Polsek Sedayu), pihak korban dan tersangka beserta
ortunya.
Dalam
mediasi ini diperoleh kesepakatan antara korban dan tersangka, bahwa Proses
hukum tidak lanjut, Pelaku sudah mengaku salah dan minta maaf dan tidak
mengulangi perbuatanya, Tidak mengganggu Warnet milik korban dan Warnet lainya
dan oleh penyidik pembantu dibuatkan surat pernyataan dengan disaksikan oleh para
hadirin.
Mediasi
berjalan lancar dan tertib serta mendapatkan apresiasi yang positif dari pihak
Bapas Wonosari, KPAI Diy dan Dinsos Diy. (Sihumas Sedayu)
Posting Komentar