EB (45 tahun), Sopir taksi, warga Tlogowarak, Giripurwo,
Purwosari, Gunungkidul diamankan di Polsek Kretek karena menipu seorang TKI di
Hongkong, Rabu, 22 Oktober 2014 pukul 7.00 Wib. Adapun Korban bernama Kustiningsih
(32 tahun) warga dusun Mliwang, Kalimoro, Kedungjati, Grobokan, Jateng.
Kejadian berawal sebelum korban berangkat ke Hongkong sekitar
tahun 2010 mereka perkenalan melalui facebok dan hubungan tersebut berlanjut
ketika korban telah menjadi TKI di Hongkong. Setelah hubungan keduanya semakin
dekat tersangka meminta kiriman 7 juta melalui transfer ke Bank BRI Unit Kretek
atas nama Tersangka dengan alasan untuk membeli alat kerja.
Kemudian tidak beberapa lama korban dimintai lagi uang
sebanyak 40 juta dengan alasan untuk membeli sebidang tanah agar bisa ditempati
sebagai tempat tinggal saat korban pulang dari Hongkong, namun setelah korban
pulang dari Hongkong ternyata tanah yang dimaksud hanya fiktif.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang
sebanyak 47 juta dan melaporkan ke Polsek Kretek untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah diadakan penyelidikan kemudian tersangka
ditangkap di Terminal Giwangan Yogyakarta dan di bawa ke Polsek Kretek
guna penyidikan. (Sihumas Kretek)
Posting Komentar