Kamis, 16
Oktober 2014 mulai pukul 10.10 Wib bertempat di Gereja Pantekosta Jamaat "
Elim " Dsn. Kadipiro Dk V Ngestiharjo Kasihan Bantul telah berlangsung
giat Verifikasi oleh Tim dari Pemkab Bantul terkait periijinan gereja.
Kedatangan
Tim diterima oleh pengurus Gereja Pantekosta Pdt. Sirait serta sekitar 60
jemaat dan warga sekitar.
Adapun Tim
Verifikasi terdiri dari unsur Kemenag (Ponijo, Gede, Muklisin, Arif Arjanto,
Suyanto), FKUB (Pdt. Triyono, Fx. Juaris, Wagimin, Suwandi, Marjuki) dan
Kesbangpolinmas (Supriyanto dan Bintoko). Hadir di acara ini adalah Lurah
Ngestiharjo, pihak terkait, perwakilan umat Katholik, pengurus RT 5 Kadipiro
yang mewakili umat Muslim dan para tamu undangan.
Giat ferifikasi
ini ini sebagai tindak lanjut atas adanya penolakan dari masyarakat sekitar
terkait keberadaan Gereja Patekosta Ngestiharjo yang diklaim belum memiliki
ijin dari Pemerintah Daerah Bantul.
Dari Tim
verifikasi menyampaikan bahwa pendirian tempat ibadah diatur dalam SKB dengan
syarat antara lain pengguna tempat ibadah minimal 90 orang dan disetujui 60
warga umum dibuktikan dengan tandatangan persetujuan. Apabila syarat tersebut
sudah terpenuhi maka Tim akan memfasilatasi terkait perizinan karena yang
mengeluarkan perizinan adalah Bupati Bantul.
Setelah diadakan
dialog diantara para hadirin, Tim Verifikasi menyimpulkan bahwa pendirian
Gereja telah disetujui oleh Warga sekitar sehingga secara administrasi sudah
terpenuhi namun masih terdapat kekurangan data pendukung berupa fotokopi KTP
dan harap segera dilengkapi.
Kegiatan verifikasi
mendapat pengamanan dari personil polsek Kasihan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kasihan Kompol Fajar Pamuji, SH dan berakhir pada pukul 11.15
Wib dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar