Kabag Ops
Polres Bantul Kompol Qori Handoko bersama Kapolsek Banguntapan Kompol Sudarsono
pimpin langsung pelaksanaan pengamanan eksekusi sebidang tanah dan bangunan
atas permintaan bantuan pengamanan dari PN. Bantul di Jl. Wonosari Dk. Mantup
Baturetno Banguntapan Bantul, Senin, 24 Nopember 2014 sekira pukul : 10.30 Wib
Eksekusi
dilaksanakan setelah PN Bantul mengabulkan permohonan eksekusi tanah &
Bangunan atas nama Adi Nugroho selaku pemilik sah tanah dan Bangunan seluas 622
M yang terletak di Jl. Wonosari Km. 07 Baturetno Banguntapan Bantul. Tanah
& Bangunan tersebut diatas menjadi sengketa antara Adi Nugroho dengan Ny.
Sukaryati.
Sebagai
Informasi Adi Nugroho merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut
diatas, sedangkan Ny. Sukaryati merupakan pemilik sebelumnya. Tanah dan
bangunan tersebut diatas menjadi milik Adi Nugroho setelah memenangkan lelang
yang diselenggarakan KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang )
Propinsi DI Yogyakarta pada tahun 2011.
Sebelum
pelaksanaan eksekusi juru sita PN Bantul yang dipimpin Sabdadi SH membacakan
penetapan eksekusi dari PN Bantul tertanggal 08 Oktober 2014 di Balai Desa
Baturetno. Yang intinya PN Bantul
mengabulkan, menetapkan dan melaksanakan eksekusi tanah & bangunan atas
permohonan Adi Nugroho sebagai pemilik sah atas tanah & bangunan yang
menjadi sengketa.
Hadir dalam
pembacaan penetapan eksekusi Kabg Ops Res Bantul, Kapolsek Banguntapan, Muspika
Banguntapan dan Lurah Desa Baturetno sebagai fasilitator. Termohon ( Ny.
Sukarti ) ataupun yang mewakili tidak menghadiri pada pembacaan keputusan
penetapan eksekusi dari PN. Bantul.
Setelah
selesai pembacaan penetapan eksekusi dilanjutkan pelaksanaan giat eksekusi,
Namun setelah sampai lokasi Tim juru sita PN Bantul dihadang oleh sekelompok
orang yang tidak mengijinkan masuk lokasi untuk melaksanakan eksekusi.
Selanjutnya
ketua Tim Juru sita PN Bantul Sabdadi, SH bersama Kabag Ops Res Bantul
melakukan negosiasi dengan termohon Ny. Sukaryati yang didampingi pengacaranya.
Pada
negosiasi tersebut Ny. Sukarti menolak adanya eksekusi karena masih lakukan
upaya banding dan menunggu hasil keputusan setelah banding. Dan Tim juru sita
mempertimbangkan situasi rawan terjadi konflik karena termohon mendatangkan
sekelompok orang dan masih banyaknya barang kerajinan yang belum dipindahkan.
Atas dasar itu kemudian Tim Juru sita menunda pelaksanaan eksekusi pada hari
ini.
Sekira pukul
: 11.45 Wib Pelaksanaan eksekusi ditunda dan menunggu sekira sebulan kedepan.
Kemudian tim juru sita dan kabag Ops laksanakan kordinasi untuk pelaksanaan
berikutnya. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar