Sebagaimana tahun tahun sebelumnya dalam rangka menciptakan kondisi menjelang Natal 2014 dan tahun baru 2015, Polda D.I. Yogyakarta dan jajarannya menggelar operasi dengan sandi “zebra progo 2014” selama 14 hari yang dimulai hari ini tanggal 26 Nopember s / d 9 Desember 2014 yang bertujuan untuk :
1. Menciptakan situasi kamseltibcar lantas dan menurunkan pelanggaran lalu lintas serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
2. Meningkatkan
disiplin dan kepatuhan hukum serta etika berlalu lintas terutama bagi pengemudi
kendaraan bermotor.
3. Meminimalisir
terjadinya kemacetan, pelanggaran serta mencegah tindak kriminalitas
4. Meningkatnya
kepercayaan masyarakat terhadap polantas
Sasaran umum
pada operasi “ zebra progo 2014 ” ini
adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan
korban fatalitas meninggal dunia dan
kemacetan lalu lintas, antara lain :
1. Pelanggaran batas kecepatan dan pengemudi kendaraan bermotor yang membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain.
2. Kendaraan
yang melawan arus lalu lintas khususnya ranmor (R2).
3. Kendaraan
yang melebihi muatan baik orang / barang.
4. Pengemudi
yang menggunakan handphone saat berkendara.
5. Kawasan
pengguna jalan rentan ( trotoar, jalur sepeda dan zebra cross ).
6. Kendaraan
yang menaikan / menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
7. Pengemudi
dalam keadaan mabuk atau menggunakan narkoba / miras.
Sasaran prioritas
/ khusus pada operasi “zebra progo 2014”
adalah :
1. Pelanggaran
pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart ( SNI ).
2. Kendaraan
bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan terhadap spektek
knalpot sepeda motor ( blombongan ).
Posting Komentar