SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENDAGRI NOMOR 09 DAN 8 TAHUN 2006 DI KECAMATAN SEDAYU

Jumat, 28 November 20140 komentar



Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk terwujudnya kerukunan antar umat beragama, telah dilaksanakan Dialog dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 09 dan 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu (26 Oktober 2014) bertempat di Aula Kecamatan Sedayu.

Acara sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Camat Sedayu yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasie Kemasyarakatan (Drs. Eka Agus Raharja), Polsek Sedayu, Koramil Sedayu, KUA Sedayu,FKUB Kecamatan Sedayu, Lurah Desa seKecamatan Sedayu, dukuh se Kecamatan Sedayu, Tokoh Agama wilayah Kecamatan Sedayu dan sebagai narasumber Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH, M.Hum.(FKUB Kabupaten Bantul).

Kasie Kemasyarakatan Kecamatan Sedayu (Drs. Eka Agus raharja) menyampaikan ucapan selamat datang kepada yang hadir dalam Dialog dan Sosialisasi tersebut. Dalam kesempatan ini Kasie Kemasyarakatan memohon ijinkan Camat Sedayu karena tidak bisa hadir dalam sosialisasi ini. Kasie Kemasyarakatan Kecamatan Sedayu juga menyampaikan agar kita menjaga ketentraman dan ketertertiban di Kecamatan Sedayu khususnya  dalam menjaga toleransi antar umat beragama.

Disampaikan oleh Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH, M.Hum dalam sosialisasi ini bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama ini merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Disampaikan juga tentang prinsip – prinsip, persyaratan khusus untuk pendirian rumah ibadat dan penyebab perselisihan pendirian rumah ibadat. Pada umumnya perselisihan tersebut disebabkan karena pihak yg hendak mendirikan rumah Ibadat sering kali tidak berkomunikasi dengan penduduk setempat sehingga penduduk setempat merasa terkejut karena tiba-tiba melihat rumah ibadat lain didirikan disekitarnya.

 Adapun persyaratan khusus  untuk mendirikan rumah ibadat tersebut adalah :

1. Daftar nama dan KTP  pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis Kepala Depag kab/kota; dan
4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan akan menghindari perselisihan yang disebabkan oleh pendirian rumah ibadat. Sehingga tercipta kondisi yang aman dan tentram khususnya di wilayah Kecamatan Sedayu. (Sihumas Sedayu)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger