Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat termasuk terwujudnya kerukunan antar umat beragama, telah
dilaksanakan Dialog dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Mendagri Nomor 09 dan 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama
dan pendirian rumah ibadat. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu (26 Oktober
2014) bertempat di Aula Kecamatan Sedayu.
Acara sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini
dihadiri oleh Camat Sedayu yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasie
Kemasyarakatan (Drs. Eka Agus Raharja), Polsek Sedayu, Koramil Sedayu, KUA
Sedayu,FKUB Kecamatan Sedayu, Lurah Desa seKecamatan Sedayu, dukuh se Kecamatan
Sedayu, Tokoh Agama wilayah Kecamatan Sedayu dan sebagai narasumber Dr. Drs. H.
Dadan Muttaqien, SH, M.Hum.(FKUB Kabupaten Bantul).
Kasie Kemasyarakatan Kecamatan Sedayu (Drs. Eka Agus
raharja) menyampaikan ucapan selamat datang kepada yang hadir dalam Dialog dan
Sosialisasi tersebut. Dalam kesempatan ini Kasie Kemasyarakatan memohon ijinkan
Camat Sedayu karena tidak bisa hadir dalam sosialisasi ini. Kasie
Kemasyarakatan Kecamatan Sedayu juga menyampaikan agar kita menjaga ketentraman
dan ketertertiban di Kecamatan Sedayu khususnya
dalam menjaga toleransi antar umat beragama.
Disampaikan oleh Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH, M.Hum
dalam sosialisasi ini bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama ini merupakan
tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah
pusat. Disampaikan juga tentang prinsip – prinsip, persyaratan khusus untuk
pendirian rumah ibadat dan penyebab perselisihan pendirian rumah ibadat. Pada
umumnya perselisihan tersebut disebabkan karena pihak yg hendak mendirikan
rumah Ibadat sering kali tidak berkomunikasi dengan penduduk setempat sehingga
penduduk setempat merasa terkejut karena tiba-tiba melihat rumah ibadat lain
didirikan disekitarnya.
Adapun persyaratan
khusus untuk mendirikan rumah ibadat
tersebut adalah :
1. Daftar nama dan KTP
pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang
disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam
puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis Kepala Depag kab/kota; dan
4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan akan menghindari
perselisihan yang disebabkan oleh pendirian rumah ibadat. Sehingga tercipta
kondisi yang aman dan tentram khususnya di wilayah Kecamatan Sedayu. (Sihumas
Sedayu)
Posting Komentar