Di
Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru,
hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah :
Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru :
Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
3. Hijau :
Diberikan kepada pengadilan;
4. Kuning
Diberikan kepada anggota kepolisian;
5. Putih :
Diberikan kepada kejaksaan.
Jika kita
melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua
cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Mengakui
kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan
membayar
denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang
ditunjuk.
Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah
didepositkan
di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan
bukti hasil
sidang.
2. Mengikuti
sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua denda
akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak
diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk.
Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang
disita dikantor Satlantas dimana anda di tilang.
Tips:
1.Baca dengan
seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip
biru.
2. Baca
dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
3. Baca
dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita
oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
Posting Komentar