Undang –
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan
bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang
disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. Dalam kondisi
tertentu, manusia dan kondisi kendaraan menjadi faktor terjadinya kecelakaan
lalu lintas seperti ban pecah.
Ban
merupakan salah satu komponen penting pada kendaraan baik roda dua, roda empat
atau lebih. Fungsi ban adalah sebagai pencengkeram dari roda dengan jalan,
itulah sebabnya ban sangat penting dalam laju dari sebuah motor. Gesekan yang
di hasilkan dari ban dengan jalan mengakibatkan motor melaju dengan gesit.
Ketika ban mulai gundul dan sudah tidak ada alurnya, tentu dapat membahayakan pengendaranya dan keselamatan orang yang ada di jalan raya. Solusinya adalah dengan mengganti dengan ban yang baru. Namun kadangkala mind set dan cara pandang para pengguna atau pemilik kendaraan masih ada yang berfikir untuk penghematan dari pada aspek keselamatan berlalu lintas.
Sebagian
orang memilih mengganti ban yang sudah gungul dengan ban hasil suntikan atau
rekondisi yang sebenarnya tidak dapat memberikan jaminan pada keselamatan
pengendaranya. Para pedagang ban suntik atau rekondisi juga semakin banyak
seiring dengan banyaknya permintaan konsumen, dengan alasan lebih murah dari
pada membeli ban asli dan baru dari dealernya.
Semoga kita yang memiliki kendaraan bermotor, dapat lebih cerdas dalam memelihara kendaraan kita, dalam hal ini aspek keselamatan seharusnya diutamakan. Ketika sudah terjadi kecelakaan dan adanya korban jiwa serta kerugian materi, biaya untuk melakukan recovery terhadap kondisi atau kerugian tentu akan lebih besar dari pada kita harus membeli ban kendaraan yang lebih baik dan dapat menjamin keselamatan berkendaraan.
Posting Komentar