LOUNCING FORMAST FORUM MASRAKAT TRIMULYO JETIS BANTUL

Senin, 15 Desember 20140 komentar



Bertempat di Pendopo balai desa Trimulyo Jetis Bantul telah berlangsung lounching Formast forum masyarakat Trimulyo, Minggu, 14 desember 2014 jam 09.00 wib.

Hadir dalam kesempatan ini adalah Muspika kec. Jetis, Pj. Lurah desa Trimulyo beserta pamong desa, kepala dukuh se desa Trimulyo, tokoh masyarakat kuarng lebih 70 orang.

Dalam kesempatan tersebut panitia penyelenggara bapak Ikhsan Komaedi S.pd menyampaikan sambutan yang intinya pada kesempatan ini kami memperkenalkan diri dan kami sampaikan kepada perintah kec. Jetis  tentang adanya Formast, suatu LSM desa Trimulyo yang di bentuk untuk mendampingi masyarakat dan pemerintah desa Trimulyo dalam menjalankan pemerintahan terutama dalam bidang Ipoleksosbudhankam.

Formast akan memberikan masukan masukan kepada pemerintah dalam mengawal pembangunan dan menjadi jembatan langsung  antara masyarakat dan pemerintah desa, terlebih dalam waktu dekat desa akan menerima dana pembangunan sebesar 1/2 M rupiah untuk itu mari kita sama sama kawal pembangunan tersebut secara tepat sasaran menuju Trimulyo yang sejahtera.

Pada kesempatan ini kami buka pintu selebar lebarnya kepada masyarakat Trimulyo guna bergabung menjadi aktifis formast dan menyumbangkan pikiran untuk mengawal Trimulyo menuju desa yang sejahtera.

Sambutan selanjutnya oleh pemerintah Kec Jetis yang disampaikan bpk Slamet Indarto, SH Sekcam Jetis dengan inti sambutan bahwa dibentuknya formast ini dengan maksud dan tujuan guna mensejahterakan Trimulyo untuk itu kami berharap  ormas ini  dapat membantu pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar.  Tidak memihak salah satu parpol, tidak bertujuan untuk maksud tertentu guna kepentingan pribadi. Dengan adanya formast masyarakat  Trimulyo nantinya dapat guyup rukun dan sejahtera.

Ketua Formast bpk Wasir Ibrahim dalam sambutanya menyampaikan Formast ini adalah ormas resmi / legal sesuai UU RI dan berakte notaris. Formast mempunyai dasar yaitu Pancasila dan UUD 45. Formast akan ikut mengawal UU desa yang nantinya setiap desa akan mendapat alokasi dana sebesar 1,4M.

Formast akan menjembatani permasalahan masyarakat dengan pemerintah contoh kasus pembuatan sertifikat tanah yang sampaiu saat ini belum selesai.

Selama berlangsungnya kegiatan ini personil Polsek Jetis mengadakan pengamanan dan acara ditutup dengan pentas seni Jathilan berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Jetis)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger