Subag Hukum Polres Bantul mengadakan Penyuluhan Hukum kepada anggota Polsek Sedayu
pada hari Selasa, 9 Desember 2014, pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Polsek Sedayu.
Penyuluhan Hukum disampaikan oleh Kasubbag Hukum Polres Bantul AKP
Sarjono.
Materi yang dibawakan dalam Penyuluhan Hukum kali ini
adalah mengenai peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan
Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Acara Penyuluhan Hukum diikuti oleh Kapolsek
Sedayu Kompol Darwis, Para Kanit, Panit serta anggota Polsek Sedayu dari
masing-masing fungsi yang ada.
Penyuluhan diawali dengan arahan oleh Kapolsek Sedayu Kompol Darwis. Dalam arahanya Kapolsek mengharapkan kepada seluruh anggota, agar
mengikuti penyuluhan hukum ini dengan sungguh-sungguh.
Kapolsek juga menyarankan, apabila ada materi yang dibawakan oleh pemateri belum jelas, anggota diminta tidak segan untuk bertanya kepada narasumber. Hal ini penting karena disamping bisa menambah wawasan bagi anggota juga sebagai bekal tugas di lapangan.
Kapolsek juga menyarankan, apabila ada materi yang dibawakan oleh pemateri belum jelas, anggota diminta tidak segan untuk bertanya kepada narasumber. Hal ini penting karena disamping bisa menambah wawasan bagi anggota juga sebagai bekal tugas di lapangan.
Menurut AKP Sarjono, yang melatarbelakangi dikeluarkannya Peraturan
Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 adalah sebagai
langkah antisipasif terhadap tindakan yang di lakukan POLRI saat mengatasi
kerusuhan massa, dan untuk dapat mewujudkan Good Governance di dalam institusi
POLRI. Saat terjadi tindakan anarkhis dalam suatu unjuk rasa atau kegiatan
lainnya, dalam rangka menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban,
maka POLRI terkadang harus menggunakan suatu tindakan yang dinamakan Tindakan
Kepolisian. Agar tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka selanjutnya POLRI mengeluarkan suatu aturan untuk
melindungi petugas yang tengah melaksanakan pekerjaannya, yaitu dengan
mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan
dalam Tindakan Kepolisian.
Ada prosedur dalam penanganan suatu tindakan kerusuhan
massa. Apabila tindakan kekerasan terjadi namun sesuai dengan Perkap ini dan
dapat di pertanggung jawabkan, maka personel tersebut akan mendapatkan
perlindungan dan bantuan hukum.
Bahwa dengan Pelaksanaan Perkap No 1 tahun 2009 tentang
Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang dilakukan dengan cara yang
tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan
tetap menghormati/menjunjung tinggi HAM merupakan salah satu wujud implementasi
POLRI menerapkan Good Governance.. Bagi anggota POLRI sendiri, jaminan dan
payung hukum pelaksanaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan kepolisian
menjadi jelas dan sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ada dapat
dipertanggungjawabkan. Namun perlu untuk dapat di tetapkan sebagai
undang-undang agar payung hukum tersebut dapat lebih meyakinkan dan menjamin
profesionalitas tugas POLRI di lapangan.
AKP Sarjono juga menambahkan, bahwa tugas dan wewenang
anggota POLRI berdasarkan Peraturan
Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan
Kepolisian adalah sebagai berikut :
Dalam penggunaan kekuatan, anggota harus mengedepankan enam
Prinsip Penggunaan Kekuatan, yaitu:
1. Legalitas
(harus sesuai hukum)
2. Nessesitas
( penggunaan kekuatan memang perlu diambil)
3. Proporsionalitas
(dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI)
4. Kewajiban
Umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi &
kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas)
5. Preventif
(mengutamakan pencegahan)
6. Masuk
akal (tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang
dihadapi)
Sedangkan Tahapan Penggunaan Kekuatan adalah :
1. Kekuatan
yang memiliki dampak deteren (berupa kehadiran aparat POLRI atau kendaran
dengan atribut POLRI atau lencana)
2. Perintah
lisan (ada komunikasi atau perintah, contoh : "POLISI, jangan
bergerak!")
3. Kendali
tangan kosong lunak (dengan gerakan membimbing atau kuncian tangan yang kecil
timbulkan cedera fisik)
4. Kendali
tangan kosong keras (ada kemungkinan timbulkan cedera, contoh dengan bantingan
atau tendangan yang melumpuhkan)
5. Kendali
senjata tumpul (Sesuai dengan perlawanan tersangka, berpotensi luka ringan,
contoh dengan menggunakan gas air mata dan tongkat polisi)
6. Kendali
dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan
membahayakan korban, masayarakat dan petugas)
Dalam kesempatan ini, narasumber juga memberikan
kesempatan kepada anggota yang belum jelas untuk bertanya mengenai materi yang telah
disampaikan. Hingga berakhirnya acara pada pukul 10.00 Wib, penyuluhan hukum di
Polsek Sedayu berjalan dengan lancar. (Sihumas Sedayu)
+ komentar + 1 komentar
Pasal mengenai enam tahapan prinsip penggunaan kekutan apa aja komandan
Posting Komentar