PERATURAN KAPOLRI NOMOR 1 TAHUN 2009 LINDUNGI ANGGOTA POLRI SAAT BERTUGAS

Selasa, 09 Desember 20141komentar



Subag Hukum Polres Bantul mengadakan Penyuluhan Hukum kepada anggota Polsek Sedayu pada hari Selasa, 9 Desember 2014, pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Polsek Sedayu. Penyuluhan Hukum disampaikan oleh Kasubbag Hukum Polres Bantul AKP Sarjono.
 
Materi yang dibawakan dalam Penyuluhan Hukum kali ini adalah mengenai peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Acara Penyuluhan Hukum diikuti oleh Kapolsek Sedayu Kompol Darwis, Para Kanit, Panit serta anggota Polsek Sedayu dari masing-masing fungsi yang ada.

Penyuluhan diawali dengan arahan oleh Kapolsek Sedayu Kompol Darwis. Dalam arahanya Kapolsek  mengharapkan kepada seluruh anggota, agar mengikuti penyuluhan hukum ini dengan sungguh-sungguh. 

Kapolsek juga menyarankan, apabila ada materi yang dibawakan oleh pemateri belum jelas, anggota diminta tidak segan untuk bertanya kepada narasumber. Hal ini penting karena disamping bisa menambah wawasan bagi anggota juga sebagai bekal tugas di lapangan.

Menurut AKP Sarjono,  yang melatarbelakangi dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009  adalah sebagai langkah antisipasif terhadap tindakan yang di lakukan POLRI saat mengatasi kerusuhan massa, dan untuk dapat mewujudkan Good Governance di dalam institusi POLRI. Saat terjadi tindakan anarkhis dalam suatu unjuk rasa atau kegiatan lainnya, dalam rangka menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban, maka POLRI terkadang harus menggunakan suatu tindakan yang dinamakan Tindakan Kepolisian. Agar tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka selanjutnya POLRI mengeluarkan suatu aturan untuk melindungi petugas yang tengah melaksanakan pekerjaannya, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Ada prosedur dalam penanganan suatu tindakan kerusuhan massa. Apabila tindakan kekerasan terjadi namun sesuai dengan Perkap ini dan dapat di pertanggung jawabkan, maka personel tersebut akan mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.

Bahwa dengan Pelaksanaan Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi HAM merupakan salah satu wujud implementasi POLRI menerapkan Good Governance.. Bagi anggota POLRI sendiri, jaminan dan payung hukum pelaksanaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan kepolisian menjadi jelas dan sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ada dapat dipertanggungjawabkan. Namun perlu untuk dapat di tetapkan sebagai undang-undang agar payung hukum tersebut dapat lebih meyakinkan dan menjamin profesionalitas tugas POLRI di lapangan. 

AKP Sarjono juga menambahkan, bahwa tugas dan wewenang anggota POLRI berdasarkan  Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian adalah sebagai berikut :

Dalam penggunaan kekuatan, anggota harus mengedepankan enam Prinsip Penggunaan Kekuatan, yaitu:

1.    Legalitas (harus sesuai hukum)
2.    Nessesitas ( penggunaan kekuatan memang perlu diambil)
3.    Proporsionalitas (dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI)
4.    Kewajiban Umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas)
5.    Preventif (mengutamakan pencegahan)
6.    Masuk akal (tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang dihadapi)

Sedangkan Tahapan Penggunaan Kekuatan adalah :

1.    Kekuatan yang memiliki dampak deteren (berupa kehadiran aparat POLRI atau kendaran dengan atribut POLRI atau lencana)
2.    Perintah lisan (ada komunikasi atau perintah, contoh : "POLISI, jangan bergerak!")
3.    Kendali tangan kosong lunak (dengan gerakan membimbing atau kuncian tangan yang kecil timbulkan cedera fisik)
4.    Kendali tangan kosong keras (ada kemungkinan timbulkan cedera, contoh dengan bantingan atau tendangan yang melumpuhkan)
5.    Kendali senjata tumpul (Sesuai dengan perlawanan tersangka, berpotensi luka ringan, contoh dengan menggunakan gas air mata dan tongkat polisi)
6.    Kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masayarakat dan petugas) 

Dalam kesempatan ini, narasumber juga memberikan kesempatan kepada anggota yang belum jelas untuk bertanya mengenai materi yang telah disampaikan. Hingga berakhirnya acara pada pukul 10.00 Wib, penyuluhan hukum di Polsek Sedayu berjalan dengan lancar. (Sihumas Sedayu)

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

26 Juli 2018 pukul 10.48

Pasal mengenai enam tahapan prinsip penggunaan kekutan apa aja komandan

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger