Lagi, Polres Bantul sidangkan 3 penjual miras tanpa izin di
Pengadilan Negeri Bantul, Jumat, 09 Januari jam 10.00 Wib.
Kali ini terdakwa beirinisial SS (47 tahun) warga Monggang
Rt 35 Pendowoharjo Sewon Bantul, LLP (47 tahun) warga Pamotan Kidul Rt 003
Jambidan Bantul dan DEP (29 tahun) warga Kujon Pelemmadu Rt 005 Sriharjo
Imogiri Bantul.
Oleh Hakim yang memimpin sidang tersebut ketiga terdakwa
dikenai pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) perda kab Bantul
No 2 tahun 2012 tentang pengawasan,pengendalian, peredaran dan pelarangan
penjualan minuman berakohol.
Oleh hakim ketiga terdakwa dikenai denda masing masing SS
Rp750 ribu, LLP Rp 500 ribu dan DEP Rp 350 ribu.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan Terdakwa
SS ditangkap petugas ketika melakukan penggeledahan di sebuah Warung miliknya di
Karang Rt 43 Kaliputih Pendowoharjo Sewon Bantul, Jumat,
12 Desember 2014 sekitar pukul 16.30 Wib. Terdakwa SS terbukti menjual miras
tanpa izin dan petugas menyita barang bukti dari dirinya berupa 24 Botol Bir
Bintang, 3 Botol Anggur Kolesom, 3 Botol Kecil Bir Mix Max dan 1 Botol Kecil
Bir Lemon.
Sedangkan terdakwa LLP ditangkap oleh petugas ketika
melakukan penggeledahan di sebuah kios karaoke milik Yanyus Sumartini di
Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul pada hari Selasa tanggal 25 November 2014
sekitar pukul 22.00 Wib. Terdakwa LLP terbukti menjual miras tanpa izin dan
petugas menyita barang bukti darinya berupa 16 Botol Bir Bintang dan 3 Botol
Bir Guinnes.
Dan terdakwa yang ketiga DEP ditangkap oleh petugas
ketika melakukan penggeledahan di sebuah kios karaokean milik Murjinah di Ngentak
Timbulharjo Sewon Bantul, Selasa tanggal 25 November 2014 sekitar
pukul 21.00 Wib. Terdakwa DEP terbukti menjual miras tanpa izin dan petugas menyita
barang bukti darinya berupa 6 Botol Vodka dan 1 Botol Mansion, jelas Kasat
Sabhara.
Kasat Sabhara Polres Bantul menegaskan kepada masyarakat
agar tidak menjual miras secara ilegal, kami akan menindak tegas bagi penjual
miras yang tidak mengindahkan peraturan yang ada, tegasnya. (Sat Sabhara)
Posting Komentar