Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya sehingga menjadi mabuk dan hilang kesadarannya.
Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, serbuk yang dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet, termasuk juga ganja, mofin, nipan, magadon dan sebagainya kesemuanya itu dinamakan khamr atau minuman keras.
Hukum minum-minuman keras atau khamr adalah haram, dan
termasuk perbuatan yang tergolong dosa besar. Firman Allah swt. :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman)
arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah
pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)
Rasulullah SAW
bersabda :
“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR.
Muslim)
Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda :
“Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun
haram” ( H.R. An-Nasa’i dan Abu Dawud )
Orang yang meminum minuman keras akan mendapat dosa besar
dan dilaknat oleh Allah Swt. :
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa minum khomer dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan
memperolehnya di akhirat”. (H.R. Bukhari)
2. Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
Hikmah dilarangnya meminum minuman keras antara lain :
a. Menjaga
kesehatan jasmani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan
syaraf.
b. Terhindar dari perilaku jahat sebagai dampak
meminum minuman keras.
c.
Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat
berpikir secara jernih dan logis.
e. Mewujudkan
ketentraman, kedamaian dan keamanan bagi masyarakat.
f. Terhindar
dari berbagai tindak kekerasan dan kejahatan.
Posting Komentar