Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang
penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) akan diterapkan mulai 1 Januari
2015. Ketentuan Pidana dalam peraturan tersebut juga siap dijalankan.
Menurut Kadinsos DIY Drs. Untung Sukaryadi, MM, proses panjang
telah dilalui sebelum perda ini diberlakukan. Dari tahap perencanaan, tahap
dengar pendapat dan sosialisasi telah dilakukan. Namun menurut Kadinsos di awal
penerapan perda tersebut akan butuh perbaikan-perbaikan.
Kadinsos juga mengajak semua pihak terutama masyarakat
DIY untuk menegakkan Perda Gepeng, dengan tidak memberikan uang receh kepada
gepeng. sebab pemberi uang kepada gepeng terancam pidana 10 hari dan denda Rp 1
Juta,-.
Masih menurut Kadinsos tujuan Perda ini dibuat untuk
menciptakan DIY sebagai daerah tujuan wisata bebas dari gepeng. Dengan demikian
para wisatawan akan nyaman menikmati suasana DIY yang bersih dari gepeng. Dalam
implementasinya Dinsos akan berkolaborasi dengan banyak pihak (lintas sektor)
misalnya Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Ketertiban. Tim khusus juga disiapkan
untuk mengeksekusi aturan tersebut di lapangan. Bagi yang kedapatan melakukan
pergelandangan dan pengemisan maupun yang memberi uang kepada gepeng akan
dikenai sanksi. sementara yang belum mengetahui Perda ini akan dilakukan
pembinaan.
Dinsos DIY juga telah menyiapkan sistem pembinaan dan
rehabilitasi bagi gepeng yang terjaring saat penertiban. mereka akan dimasukkan
dalam camp assesment untuk diketahui motivasi, latar belakang keluarga,
pendidikan maupun umur mereka, sehingga akan diketahui perlakuan selanjutnya
bagi tiap-tiap gepeng. mental pengemis akan dirubah agar mereka bisa hidup
mandiri.untuk gepeng yang berusia produktif akan diberi keterampilan melalui
lembaga-lembaga keterampilan yang dimiliki pemerintah. Bagi yang masih dibawah
umur akan dimasukkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). sedang yang
berusia lanjut akan dimasukkan ke Panti Wredha (Jompo). Khusus bagi gepeng yang
berasal dari luar daerah, akan dikembalikan ke daerah asalnya. (Pemda Bantul)
Posting Komentar