Minuman keras selama ini selalu menjadi pemicu tindak
kriminalitas, peredarannya mengakar mulai dari tingkat perkotaan hingga
pedesaan. Peredaran minuman keras sudah cukup meresahkan masyarakat, karena
sering memicu terjadinya tidak kriminalitas, bahkan ada juga yang harus
meregang nyawa akibat menenggak minuman keras oplosan maupun produksi pabrikan.
Peredaran minuman keras memang seolah tidak dapat
diberantas. Meskipun Polisi sudah sangat gencar melakukan razai, namun miras
masih saja beredar di masyarakat. Karena miras tidak lagi dijual secara
konvensional di warung atau kios, tetapi saat ini miras tersebut dijual dengan
menggunakan sistem layanan antar atau delivery order.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata
modus baru penjualan minuman keras adalah dengan cara delivery order atau
dengan cara memesan melalui telepon / SMS, dimana miras yang sudah dipesan
diantar ke pembeli langsung, sehingga polisi cukup susah untuk menindak para
penjual minuman keras”, kata Kapolsek Banguntapan Kompol Tri Wahyuni Amk.
Menurutnya, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh
Unit Reskrim Polsek Banguntapan terhadap tersangka penjual miras berinisial WRM
(23 tahun) warga Babadan Baru Banguntapan Bantul ini diketahui Penjual bermain
dengan sangat rapi sehingga anggota kesulitan untuk menangkapnya.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat 02
Januari 2015 di wilayah Babadan baru Banguntapan Bantul. Darinya, petugas
berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 143 botol vodka 250 ml, 5 botol
Red Label 750 ml, 6 botol Tequilla Reposando 750 ml dan 6 botol Jack Daniel 700
ml.
Sesudahnya, petugas juga telah berhasil menyita ratusan
botol miras dan puluhan plastik miras oplosan lainya yakni di daerah Sorowajan
dan Pringgolayan. Semua barang bukti tersebut hingga kini masih diamankan di
gudang penyimpanan barang bukti Polsek Banguntapan, jelas Kapolsek.
Penjualan minuman keras ini sama seperti peredaran
narkoba, para penjual mempunyai jaringan khusus dan hanya mau mengantar kepada
orang yang dikenalnya saja. Sehingga dengan cara ini mereka bisa mengelabui
petugas, karena minuman keras yang siap jual itu disimpan di suatu tempat atau
tidak lagi dijual di warung atau kios.
Namun demikian, kami terus beroperasi membongkar kasus
peredaran minuman keras dan memberantas segala bentuk peredarannya. Semua
penjual miras yang terbukti akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku. Kami mengajak kerjasama tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada
diwilayah Polsek Banguntapan untuk selalu menginformasikan bilamana masih ada
penjual miras di wilayah Banguntapan, tegasnya.
Operasi minuman keras ini akan dilakukan secara rutin
oleh jajaran polsek Banguntapan, sesuai perintah kapolres bantul, AKBP Surawan,
SIK untuk meciptakan suasana kondusif dan menekan tindak kriminalitas di
wilayah polsek Banguntapan, tutup Kapolsek Banguntapan. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar