Sat Reskrim
Polres Bantul telah berhasil menangkap dua tersangka penganiayaan terhadap korban LAA (perempuan, 18 tahun) siswi SMA di Yogyakarta.
Kedua tersangka
tersebut berinisial NK (perempuan, 16 tahun) pelajar warga Kalasan Sleman dan
IC (perempuan, 19 tahun) pelajar warga Tegalrejo Yogyakarta.
Kapolres
Bantul AKBP Surawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Akbar Bantilan, SIK saat
jumpa pers di aula Polres Bantul, Senin, 16 Februari 2015 menjelaskan, kejadian
yang diduga penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan pengeroyokan terhadap
korban ini terjadi pada hari hari Kamis, 12 Februari 2015 sekitar pukul 22.000
Wib di sebuah rumah Kos yang ada dusun Saman Rt 10, Bangunharjo, Sewon, Bantul (TKP).
Informasi yang
didapat petugas dari pemeriksaan kedua tersangka bahwa mereka melakukan tindak
pidana ini bersama 8 temanya. Mereka adalah RTH (perempuan, 21 tahun) ibu rumah
tangga warga Kasihan, RS (perempuan, 16 tahun) pelajar, warga Depok Sleman, WL
(Perempuan, 19 tahun) pelajar warga Depok Sleman, PD (perempuan, 18 tahun)
pelajar warga Jetis Yogyakarta, PP (perempuan, 20 tahun) warga Kasihan Bantul,
CD (laki laki, 20 tahun) warga Mantrijeron Yogyakarta dan RZ (laki laki, 18
tahun) warga Kraton Yogyakarta. Kedelapan tersangka ini sekarang masih dalam
pengejaran petugas dan dalam hal ini kami telah bentuk Tim termasuk pendamping Psikolog
terhadap korban, jelas Kapolres Bantul terhadap para wartawan media cetak
maupun elektronik.
Sementara Kasat
Reskrim menambahkan selain telah menangkap 2 tersangka, petugas juga telah
mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting, segumpal rambut korban, tali
rafia, sebuah botol bir Bintang, sebuah BH, sebuah celana, sebuah kaos singlet,
sebuah jumsuit, sebuah jumper, dua buah bungkus rokok, dan enam puntung rokok,
jelasnya.
Lanjut
Kasat, berdasarkan pemeriksaan petugas pada awalnya Kamis, 12 Februari 2015
pukul 21.00 Wib para tersangka berkumpul di TKP. Selanjutnya tersangka RTH menyuruh tersangka NK,
IC, dan RS menjemput korban di sebelah selatan Outlet Biru (OB) Nologaten,
Yogyakarta.
Setelah bertemu
dengan korban mereka mengajak korban ke TKP dengan alasan akan menyelesaikan
masalah korban dengan tersangka RTH, kemudian korban diboncengkan menuju ke
TKP.
Sesampainya di
TKP, korban bertemu dengan RTH di dalam kos dan membuat surat pernyataan tidak
menuntut. Setelah itu korban di bekap dari belakang oleh tersangka CD dan
ditendangi oleh RTH bersama PD.
Karena korban
berontak akhirnya kedua tangan dan kaki korban diikat dengan mengunakan tali
rafia oleh tersangka RT, tidak hanya itu mulut korban juga di bekap dengan menggunakan
kaos oleh IC. Sedangkan tersangka RTH, PD dan tersangka NI langsung memotong
rambut dan celana korban mengunakan gunting.
Kemudian dengan
posisi terduduk korban ditendangi beramai ramai juga ditelanjangi dan kemaluan
korban dicukur oleh tersangka NK dengan menggunakan alat cukur jambang. Setelah
itu kemaluan korban dimasukin botol bir bintang dan botol susu bayi (dot)
sambil memberikan cairan Hand Body dan lem cair pada kemaluan korban selain itu
pada tubuh korban juga sisulut rokok.
Selanjutnya pada
hari Jumat, 13 Februari sekira pukul 11.00 Wib korban berhasil melarikan diri dari
dalam rumah Kos (TKP) dan meminta tolong kepada warga setempat untuk melapor ke
Polsek Sewon dan diteruskan ke Polres Bantul untuk ditindak lanjuti, terang
Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim menjelaskan, motif penganiayaan ini berawal saling ejek tato bergambar
Hello Kity di media sosial (BBM), yang kebetulan antara korban dengan tersangka
RTH sama sama memiliki tato yang sama. Namun RTH tidak terima tato gambar Hello
Kitynya di edit dan dipasang sebagai display Picture di BBM milk Korban
tutupnya.
Karena perbuatanya
para tersangka disangkakan pasal 333 dan pasal 170 susider 351 kitab undang
undang Hukum Pidana. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar