Jika masa berlaku
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) habis dan tidak diperpanjang, maka
sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 1 angka 17. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun
2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan
identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan
registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi
administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan
dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan
bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3]
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dalam
hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak
dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap Kendaraan Bermotor
yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Posting Komentar