Bagi warga masyarakat yang menemukan situs, web atau akun
yang mengandung unsur sara, radikalime, porno dan penipuan dihimbau untuk
segera melaporkan secara online kepada Kementerian dan Informatika RI yang
berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, web
atau akun tersebut.
Polri tidak berhak dan berwenang untuk melakukan
pemblokiran situs, web atau akun. Adapun alamat pelaporan akun tersebut di Sini
(http://kontak.kominfo.go.id/index.php/pengaduan/link).
Posting Komentar