Lebih baik mencegah daripada mengobati, kata kata
tersebut sangat tepat untuk menggambarkan Narkotika. Ya, narkoba adalah musuh
kita bersama bukan hanya Badan Narkotika Nasional. Tetapi sudah menjadi masalah
bangsa. Oleh sebab itu kita semua dari berbagai lapis masyarakat wajib ikut
membantu menciptakan Indonesia Bebas Narkoba.
Pencegahan sejak dini harus dilakukan agar narkoba tak
disalahgunakan. Namun yang menjadi kendala tak semua masyarakat mengenal
norkoba dengan mendalam. Sebatas tahu narkoba bahaya dan dapat menyebabkan
kematian tetapi kurang perduli atau karena kurangnya wawasan akan bahaya
penggunaan narkoba membuat kita kadang tak bisa mekomunikasikan apa itu narkoba
dan bahayanya.
Kenapa tetap banyak yang mengkonsumsi? Bagamana cara
menghindari dan mengatasi ketika sudah terlanjur memakai. Dan apa kiat kiat
yang harus dilakukan jika salah satu keluarga kita sebagai pecandu atau jika
kita mengetahui ada teman atau tetangga kita ternyata terjerat kasus narkoba.
Kebanyakan masyarakat kadang kurang perduli dan tanggap mengenai masalah itu.
Mungkin karena yang menjadi korban bukan salah satu keluarga kita. Atau karena
tak mau dibilang turut campur urusan orang. Namun mendiamkan acuh bukan sikap
yang bijak. Apalagi samapai dikucilkan. memang semua itu bentuk hukuman sosial
bagi pencandu narkoba Kita bisa merangkul mereka pelan pelan. Kita bisa
menyarankan mereka menyerahkan diri untuk minta kesembuhan ke Institusi
Penerima Wajib Lapor IPWl.
IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah
yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu
yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian
kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI
No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu
narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu
narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum. Misalnya, dalam razia salah seorang
pecandu kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka ketika belum pernah melapor
ke IPWL, pecandu akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.
Disamping itu menurutnya pendekatan ke pecandu narkoba
merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba. Paradigma pemerintah yang
dahulu menempuh kebijakan dengan cara menakut-nakuti pengguna narkoba atau
kebijakan yang dikenal dengan public security. Tapi sekarang kita menggunakan
kebijakan public health atau pendekatan supaya mereka pulih dan sehat kembali.
Kemudian mengenai penanganan para pencandu dan peredaran
narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas
dan tanggung jawab dari pihak keluarga. Untuk itu keluarga juga harus
diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis , pengaruh pemakaian serta
peredaran narkoba.
Dalam hal ini BNN, juga telah melakukan semacam kegiatan
“jemput bola” dengan mendatangi rumah-rumah para pecandu, agar mau
direhabilitasi dan melakukan sosialisasi ke kalangan pelajar dan Mahasiswa
Selain rehabilitasi kecanduan, BNN juga melakukan rehabilitasi sosial bagi
pecandu seperti, pertemuan dengan pecandu secara rutin, dikaryakan, konsultasi
dengan alumni Lido. Hingga saat ini, berdasarkan data BNN, pengguna narkoba
sudah menyentuh angka 4 juta. Tahun 2015 diperkirakan mencapai 5 juta jiwa
Jika ada tersangka kasus narkotika yang tertangkap dan
dapat menunjukkan kartu peserta IPWL, akan menangani sesuai dengan prosedur
sesuai Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor. Darimana mendapatkan kartu
IPWL lalu kami konfirmasi ke institusi kesehatan yang mengeluarkan kartu
tersebut. Penangkapan tersangka kasus narkotika tidak dapat diproses jika tanpa
barang bukti dan hanya tes urin yang positif. Jika ada barang bukti akan tetap
diproses sampai pada putusan hakim untuk rehabilitasi sesuai Surat Edaran
Mahkamah Agung Tahun 2010 tentang gramatur.
Kebijakan itu masih kurang bisa dipahami oleh masyarakat
maupun pihak penegak hukum. pada kenyatannya masih banyak yang menangkap
pengguna narkoba padahal dalam undang undang kita pasal 128
PASAL 128 (1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum
cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak
melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
PASAL 128 (2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan
telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) tidak dituntut pidana
PASAL 128 (3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi
medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi
medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana
PASAL 128 (4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang
ditetapkan oleh Menteri
Kebanyakan selama ini pengguna narkoba takut untuk
melapor dan ketika sudah digebrek pihak kepolisian dan dimasukan ke dinginnya
jeruji besi baru merenggek renggek minta direhabilitasi. Keluarga korbanpun
mengusahakan beberapa cara untuk bisa direhabilitasi daripada dihukum penjara.
Lantas pertanyaan kenapa harus menunggu di tangkap yang berwajib. Kenapa tidak
dengan suka rela lapor minta di sembuhkan agar bisa di rehabilitasi tanpa harus
dituntun pidana dan dijerat oleh pasal hukum yang sudah diatur dalam negara ini
dan dinyatakan tidak bersalah?
Pengguna narkoba enggan melapor karena stigma
Sebagian pengguna narkoba di daerah ini enggan melaporkan
diri ke institusi penerima wajib lapor karena takut mendapatkan stigma negatif
oleh masyarakat. Adakalanya mereka takut apabila begitu melapor pada akhirnya
dikucilkan serta mendapatkan stigma negatif di tengah masyarakat dan beberapa
alasan:
1.Kurang pengetahuannya tentang IPWL
Harus diakui selama ini informasi tentang IPWL masih
kurang di kalangan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di pedalamam kurang
mendapatkan informasi tersebut. pernah ada kasus di tempat tinggal saja, di
desa ada salah satu warganya yang pulang dari rantau di kota menderita sakit
akibat narkoba dan tetap mengkonsumsi narkoba agar bisa bertahan hidup. Warga
sekitar mengetahui tetapi malah acuh dan takut bahkan keluarga sendiri tak tahu
harus berbuat bagaiman. Malah di jauhi dalam pergaulan karena dianggap menajdi
penyakit menular.
2. Rasa takut pengguna dimasukan dalam jeruji penjara.
Penjara? setiap orang yang melakukan tindak kejahatan
pasti akan melakukan segala cara untuk menghindari jeruri besi. Hukum di
Indonesia memang mengatur penyalahgunanan akan diproses dan diberi hukuman.
tetapi hukuman tidak selalu masuk penjara tetapi bisa juga di masukan tempat
rehabilitasi dengan syarat mau menyerahkan diri secara suka rela ke IPWL.
3. Alasan nama baik keluarga
Seseorang yang sudah tejerat narkoba bukan hanya dirinya
sendiri yang hancur tetapi juga keluarga. Siapa yang mau salah satu keluarga
kita ternyata pecandu. karena alasan tak mau merusak nama baik keluarga para
pecandu bersembunyi dan sebisa mungkin tidak melibatkan keluarga meski pada
akhirnya keluarga mau tak mau pasti akan terseret juga karena narkoba tak bisa
disembuhkan secara instan melaikan butuh waktu dan proses yang panjang selain
biaya yang tak sedikit.
4. Pekarjaan dan lingkungan
Narkoba bisa merusah masa depan yang sudah dengan susah
dibangun. Jadi tak salah narkoba menjadi barang penghancur masa depan. Merusak
pekerjaan yang selama ini telah dirintis dari awal sebab tak ada perusahan yang
mau menampung pekerja seorang pecandu, banyak universitas yang mengeluarkan
mahasiswa yang ketahuan menjadi pecandu atau pengedar. di lingkungan sekitar
pun seorang pecandu sudah di cap negatif.
Menyikapi hal itu, secara khusus BNNP mengimbau kepada
keluarga serta masyarakat luas untuk justru memberikan dukungan kepada pecandu
untuk berobat.Sebab, pecandu bisa jadi pada dasarnya merupakan korban dari
penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.Oleh sebab itu kami harapkan peran
aktif keluarga serta masyarakat. Kalau memang tidak bisa mengetasi sendiri bisa
mendatangi BNNP atau institusi penerima wajib lapor (IPWL) untuk
mendiskusikannya. Hingga saat ini,
Semakin banyaknya pengguna narkoba yang melaporkan diri
ke IPWL, maka jumlah pecandu akan semakin berkurang. Kebanyakan pemakai narkoba
bukan orang baru, melainkan masih didominasi pengguna lama. Efektif atau
tidaknya IPWL untuk mengurangi pengguna narkoba, Tetapi orang yang melapor dan
tertangani itu paling tidak kan kemungkinan sembuhnya lebih besar daripada
harus diproses secara hukum dan di bui.
Penjara bukan solusi yang tepat untuk membuat para
pecandu jerah. Sebab di dalam penjara juga banyak berkumpul para bandar
sehingga bisa menyelundupkan dan mengedarkan narkoba ke sesama tahanan karena
faktor keaman di dalam penjara yang kurang. dan fakta yang mengejutkan penjara
sekarang sudah dijadikan lahan untuk memproduksi narkoba.
Penanganan narkoba harus serius dan komplek. peredaran
kian menjamur di semua lapisan masyarakat. Termasuk kasus produksi narkoba di
dalam lapas. Meski berulang kali dilakukan operasi tetapi nyatanya kasusnya
tetap ada. Tingkat keaman di penjara masih perlu di kaji kembali apa seorang
pecandu tetap di proses secara hukum dan kemudia di penjara bila melihat fakta
tersebut.
Kekuatiran tentang fokus pemberantasan hanya pada
penangkapan, negara akan bangkrut gara-gara menghidupi para pengguna narkoba
berjenis apapun dalam penjara mang beralasan karena sampai sekarang penggunakan
narkoba bukan nya menurut tetapi malah sebaliknya tetap menungkap dari waktu ke
waktu.
Banyaknya narkoba jenis baru pemerintah Indonesia belum
bisa mengidentifikasi, padahal peredarannya sudah marak, seperti kasus
penggunanaan narkoba jenis katinon yang dikonsumsi oleh selebritis Rafi Ahmad
beberapa waktu silam. Karena itu pemerintah harus tanggap untuk
mengidentifikasi jenis dan penyembuhannya, setiap jenis narkoba penyembuhannya
berbeda beda. Selain itu, langkah berikutnya adalah meregulasi, pemerintah
harus membuat regulasi yang jelas, perederan narkoba perlu diatur. Sebab pemakaian
narkoba tidak lantas berkonotasi negatif. Dan memberi informasi ke masyarakat
umum jenis jenis narkoba baru.
Misalnya, banyak teknologi-teknologi yang menggunakan
kandungan narkoba. Bahkan, banyak juga ritual keagamaan, upacara adat di negeri
yang juga menggunakan nakoba. Langkah yang perlu dilakukan adalah pada
pemulihan (rehabilitasi). Dalam memulihkan tidak harus semua pengguna dilakukan
pemulihan, tapi pengguna yang memang benar-benar sudah adiktif. Mereka yang
tanpa narkoba tidak bisa berpikir normal. Pengguna direhabilitasi juga tidak
akan efektif, sebab jika hanya menggunakan narkoba sebulan sekali atau setahun
sekali saya kira tidak perlu disembuhkan dengan rehabilitasi. melainkan melalui
pendidikan sangat penting. Hanya saja, memberikan pendidikan tidak sebatas bagi
orang yang belum memakai, tapi pendidikan juga diberikan bagi pengguna, seperti
pemberian informasi tempat-tempat penyembuhan, cara-cara penyembuhannya,
terbuka bagi orang tuanya, dan sebagainya. Juga dibutuhkan ketegasan dari
aparat hukum untuk membasmi peredaran narkoba di negeri ini. Peredaran narkoba
sudah menjamah ke segala lini.
Aparat hukum harus mampu membongkar pabrik- pabriknya
sekaligus, jangan hanya pengguna-penggunanya saja. Penegak hukumnya sendiri
perlu dibersihkan dahulu. Sebab, masih banyak juga para aparat hukum ditemukan
memakai narkoba. Logikanya bagaimana membersihkan masyarakat dari narkoba,
kalau aparatnya saja banyak yang menggunakan. Jaringan narkoba bisa diputus
dengan mematikan pasar, dalam artian menghilangkan konsumen atau pembelinya.
Sesuai Pasal 1 PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib
Lapor Pecandu Narkotika. Pecandu yang melaporkan diri untuk rehabilitasi tidak
dikenakan pemenjaraan atau hukuman, namun akan mendapatkan rehabilitasi secara
gratis. Badan Narkotika Nasional (BNN) menjamin semua pecandu narkoba yang
menjalani terapi dan rehabilitasi oleh BNN akan mendapatkan pelayanan gratis
hingga dinyatakan sembuh
Semua biaya terapi ditanggung negara sehingga tidak ada
alasan bagi para pecandu untuk tidak berobat hanya karena kendala biaya.Begitu
ia mendaftar di sini lalu menjalani terapi kira-kira setahun, semua biaya
ditanggung negara.Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu
mengirimkan anggota keluarganya yang kecanduan narkoba untuk menjalani terapi.
Selama menjalani terapi dan rehabilitasi, para pecandu
akan menjalani proses detoksifikasi untuk menghilangkan racun yang ada di dalam
tubuh. Proses ini membutuhkan waktu satu bulan dan pecandu menempati ruang
khusus untuk menjalani rehabilitasi. Tahapan terapi ini membutuhkan waktu
selama enam bulan. Memasuki enam bulan kedua, pecandu narkoba dapat
beraktivitas di luar UPT seperti bekerja dan sekolah namun tiap hari harus
pulang ke asrama di UPT milik BNN ini. Jika rehabilitasi selesai, pecandu akan
dikembalikan ke masyarakat dengan tetap mendapatkan pengawasan. Kunci utama
keberhasilan terapi dan rehabilitasi adalah keinginan dari keluarga terutama
orang tua untuk menyerahkan anaknya menjalani terapi. Jika orang tua sudah
menyerahkan anak, kami bisa memaksa pecandu untuk mengikuti terapi dan
rehabilitasi hingga selesai.
Orang tua sangat berperan dalam kembang tumbuh anak
tetapi jangan salah pada umumnya anak dan remaja mengetahui informasi tentang
narkoba dari luar rumah. Lingkungan sangat mempengaruhi dalam tumbuh kembang
anak. Untuk itu orang tua harus lebih dulu bisa menamankan pola hidup sehat dalam
kehidupan sehari hari (healthy lifestyle). Sebab seorang yang pernah
mengkonsumsi narkoba akan cacat seumur hidup meski sudah di obati dan
dinyatakan bebas. Tetap saja otaknya cacat karena narkoba adalah zat yang
beracun.
Pemakai pada awalnya hanya menyadari narkoba itu
mengasikkan, membuat otak kita sejenak melupakan masalah masalah. Membuat hati
kita senang dan bergairah. Tetapi ketika mengetahui dari bahan apa saja
narkotika itu dibuat apakan tetap menganggap narkoba teman yang mengerti otak
dan hati kita?
Jangan coba coba sebab sekali kita coba efeknya akan
besar untuk masa depan kita. Dan jangan takut untuk melapor meminta penyembuhan
jika kita terlanjur salah mengartikan narkoba. Jangan tunggu ditegur dan
ditangkap paksa. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Katakan tidak pada
narkoba !!! (Trie Yas)
Posting Komentar