IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor)

Kamis, 19 Maret 20150 komentar



Lebih baik mencegah daripada mengobati, kata kata tersebut sangat tepat untuk menggambarkan Narkotika. Ya, narkoba adalah musuh kita bersama bukan hanya Badan Narkotika Nasional. Tetapi sudah menjadi masalah bangsa. Oleh sebab itu kita semua dari berbagai lapis masyarakat wajib ikut membantu menciptakan Indonesia Bebas Narkoba.

Pencegahan sejak dini harus dilakukan agar narkoba tak disalahgunakan. Namun yang menjadi kendala tak semua masyarakat mengenal norkoba dengan mendalam. Sebatas tahu narkoba bahaya dan dapat menyebabkan kematian tetapi kurang perduli atau karena kurangnya wawasan akan bahaya penggunaan narkoba membuat kita kadang tak bisa mekomunikasikan apa itu narkoba dan bahayanya.

Kenapa tetap banyak yang mengkonsumsi? Bagamana cara menghindari dan mengatasi ketika sudah terlanjur memakai. Dan apa kiat kiat yang harus dilakukan jika salah satu keluarga kita sebagai pecandu atau jika kita mengetahui ada teman atau tetangga kita ternyata terjerat kasus narkoba. Kebanyakan masyarakat kadang kurang perduli dan tanggap mengenai masalah itu. Mungkin karena yang menjadi korban bukan salah satu keluarga kita. Atau karena tak mau dibilang turut campur urusan orang. Namun mendiamkan acuh bukan sikap yang bijak. Apalagi samapai dikucilkan. memang semua itu bentuk hukuman sosial bagi pencandu narkoba Kita bisa merangkul mereka pelan pelan. Kita bisa menyarankan mereka menyerahkan diri untuk minta kesembuhan ke Institusi Penerima Wajib Lapor IPWl.

IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum. Misalnya, dalam razia salah seorang pecandu kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka ketika belum pernah melapor ke IPWL, pecandu akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.

Disamping itu menurutnya pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba. Paradigma pemerintah yang dahulu menempuh kebijakan dengan cara menakut-nakuti pengguna narkoba atau kebijakan yang dikenal dengan public security. Tapi sekarang kita menggunakan kebijakan public health atau pendekatan supaya mereka pulih dan sehat kembali.

Kemudian mengenai penanganan para pencandu dan peredaran narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari pihak keluarga. Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis , pengaruh pemakaian serta peredaran narkoba.

Dalam hal ini BNN, juga telah melakukan semacam kegiatan “jemput bola” dengan mendatangi rumah-rumah para pecandu, agar mau direhabilitasi dan melakukan sosialisasi ke kalangan pelajar dan Mahasiswa Selain rehabilitasi kecanduan, BNN juga melakukan rehabilitasi sosial bagi pecandu seperti, pertemuan dengan pecandu secara rutin, dikaryakan, konsultasi dengan alumni Lido. Hingga saat ini, berdasarkan data BNN, pengguna narkoba sudah menyentuh angka 4 juta. Tahun 2015 diperkirakan mencapai 5 juta jiwa

Jika ada tersangka kasus narkotika yang tertangkap dan dapat menunjukkan kartu peserta IPWL, akan menangani sesuai dengan prosedur sesuai Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor. Darimana mendapatkan kartu IPWL lalu kami konfirmasi ke institusi kesehatan yang mengeluarkan kartu tersebut. Penangkapan tersangka kasus narkotika tidak dapat diproses jika tanpa barang bukti dan hanya tes urin yang positif. Jika ada barang bukti akan tetap diproses sampai pada putusan hakim untuk rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2010 tentang gramatur.

Kebijakan itu masih kurang bisa dipahami oleh masyarakat maupun pihak penegak hukum. pada kenyatannya masih banyak yang menangkap pengguna narkoba padahal dalam undang undang kita pasal 128

PASAL 128 (1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

PASAL 128 (2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana

PASAL 128 (3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana

PASAL 128 (4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri

Kebanyakan selama ini pengguna narkoba takut untuk melapor dan ketika sudah digebrek pihak kepolisian dan dimasukan ke dinginnya jeruji besi baru merenggek renggek minta direhabilitasi. Keluarga korbanpun mengusahakan beberapa cara untuk bisa direhabilitasi daripada dihukum penjara. Lantas pertanyaan kenapa harus menunggu di tangkap yang berwajib. Kenapa tidak dengan suka rela lapor minta di sembuhkan agar bisa di rehabilitasi tanpa harus dituntun pidana dan dijerat oleh pasal hukum yang sudah diatur dalam negara ini dan dinyatakan tidak bersalah?

Pengguna narkoba enggan melapor karena stigma

Sebagian pengguna narkoba di daerah ini enggan melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor karena takut mendapatkan stigma negatif oleh masyarakat. Adakalanya mereka takut apabila begitu melapor pada akhirnya dikucilkan serta mendapatkan stigma negatif di tengah masyarakat dan beberapa alasan:

1.Kurang pengetahuannya tentang IPWL

Harus diakui selama ini informasi tentang IPWL masih kurang di kalangan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di pedalamam kurang mendapatkan informasi tersebut. pernah ada kasus di tempat tinggal saja, di desa ada salah satu warganya yang pulang dari rantau di kota menderita sakit akibat narkoba dan tetap mengkonsumsi narkoba agar bisa bertahan hidup. Warga sekitar mengetahui tetapi malah acuh dan takut bahkan keluarga sendiri tak tahu harus berbuat bagaiman. Malah di jauhi dalam pergaulan karena dianggap menajdi penyakit menular.

2. Rasa takut pengguna dimasukan dalam jeruji penjara.

Penjara? setiap orang yang melakukan tindak kejahatan pasti akan melakukan segala cara untuk menghindari jeruri besi. Hukum di Indonesia memang mengatur penyalahgunanan akan diproses dan diberi hukuman. tetapi hukuman tidak selalu masuk penjara tetapi bisa juga di masukan tempat rehabilitasi dengan syarat mau menyerahkan diri secara suka rela ke IPWL.

3. Alasan nama baik keluarga

Seseorang yang sudah tejerat narkoba bukan hanya dirinya sendiri yang hancur tetapi juga keluarga. Siapa yang mau salah satu keluarga kita ternyata pecandu. karena alasan tak mau merusak nama baik keluarga para pecandu bersembunyi dan sebisa mungkin tidak melibatkan keluarga meski pada akhirnya keluarga mau tak mau pasti akan terseret juga karena narkoba tak bisa disembuhkan secara instan melaikan butuh waktu dan proses yang panjang selain biaya yang tak sedikit.

4. Pekarjaan dan lingkungan

Narkoba bisa merusah masa depan yang sudah dengan susah dibangun. Jadi tak salah narkoba menjadi barang penghancur masa depan. Merusak pekerjaan yang selama ini telah dirintis dari awal sebab tak ada perusahan yang mau menampung pekerja seorang pecandu, banyak universitas yang mengeluarkan mahasiswa yang ketahuan menjadi pecandu atau pengedar. di lingkungan sekitar pun seorang pecandu sudah di cap negatif.

Menyikapi hal itu, secara khusus BNNP mengimbau kepada keluarga serta masyarakat luas untuk justru memberikan dukungan kepada pecandu untuk berobat.Sebab, pecandu bisa jadi pada dasarnya merupakan korban dari penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.Oleh sebab itu kami harapkan peran aktif keluarga serta masyarakat. Kalau memang tidak bisa mengetasi sendiri bisa mendatangi BNNP atau institusi penerima wajib lapor (IPWL) untuk mendiskusikannya. Hingga saat ini,

Semakin banyaknya pengguna narkoba yang melaporkan diri ke IPWL, maka jumlah pecandu akan semakin berkurang. Kebanyakan pemakai narkoba bukan orang baru, melainkan masih didominasi pengguna lama. Efektif atau tidaknya IPWL untuk mengurangi pengguna narkoba, Tetapi orang yang melapor dan tertangani itu paling tidak kan kemungkinan sembuhnya lebih besar daripada harus diproses secara hukum dan di bui.

Penjara bukan solusi yang tepat untuk membuat para pecandu jerah. Sebab di dalam penjara juga banyak berkumpul para bandar sehingga bisa menyelundupkan dan mengedarkan narkoba ke sesama tahanan karena faktor keaman di dalam penjara yang kurang. dan fakta yang mengejutkan penjara sekarang sudah dijadikan lahan untuk memproduksi narkoba.

Penanganan narkoba harus serius dan komplek. peredaran kian menjamur di semua lapisan masyarakat. Termasuk kasus produksi narkoba di dalam lapas. Meski berulang kali dilakukan operasi tetapi nyatanya kasusnya tetap ada. Tingkat keaman di penjara masih perlu di kaji kembali apa seorang pecandu tetap di proses secara hukum dan kemudia di penjara bila melihat fakta tersebut.

Kekuatiran tentang fokus pemberantasan hanya pada penangkapan, negara akan bangkrut gara-gara menghidupi para pengguna narkoba berjenis apapun dalam penjara mang beralasan karena sampai sekarang penggunakan narkoba bukan nya menurut tetapi malah sebaliknya tetap menungkap dari waktu ke waktu.

Banyaknya narkoba jenis baru pemerintah Indonesia belum bisa mengidentifikasi, padahal peredarannya sudah marak, seperti kasus penggunanaan narkoba jenis katinon yang dikonsumsi oleh selebritis Rafi Ahmad beberapa waktu silam. Karena itu pemerintah harus tanggap untuk mengidentifikasi jenis dan penyembuhannya, setiap jenis narkoba penyembuhannya berbeda beda. Selain itu, langkah berikutnya adalah meregulasi, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas, perederan narkoba perlu diatur. Sebab pemakaian narkoba tidak lantas berkonotasi negatif. Dan memberi informasi ke masyarakat umum jenis jenis narkoba baru.

Misalnya, banyak teknologi-teknologi yang menggunakan kandungan narkoba. Bahkan, banyak juga ritual keagamaan, upacara adat di negeri yang juga menggunakan nakoba. Langkah yang perlu dilakukan adalah pada pemulihan (rehabilitasi). Dalam memulihkan tidak harus semua pengguna dilakukan pemulihan, tapi pengguna yang memang benar-benar sudah adiktif. Mereka yang tanpa narkoba tidak bisa berpikir normal. Pengguna direhabilitasi juga tidak akan efektif, sebab jika hanya menggunakan narkoba sebulan sekali atau setahun sekali saya kira tidak perlu disembuhkan dengan rehabilitasi. melainkan melalui pendidikan sangat penting. Hanya saja, memberikan pendidikan tidak sebatas bagi orang yang belum memakai, tapi pendidikan juga diberikan bagi pengguna, seperti pemberian informasi tempat-tempat penyembuhan, cara-cara penyembuhannya, terbuka bagi orang tuanya, dan sebagainya. Juga dibutuhkan ketegasan dari aparat hukum untuk membasmi peredaran narkoba di negeri ini. Peredaran narkoba sudah menjamah ke segala lini.

Aparat hukum harus mampu membongkar pabrik- pabriknya sekaligus, jangan hanya pengguna-penggunanya saja. Penegak hukumnya sendiri perlu dibersihkan dahulu. Sebab, masih banyak juga para aparat hukum ditemukan memakai narkoba. Logikanya bagaimana membersihkan masyarakat dari narkoba, kalau aparatnya saja banyak yang menggunakan. Jaringan narkoba bisa diputus dengan mematikan pasar, dalam artian menghilangkan konsumen atau pembelinya.

Sesuai Pasal 1 PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Pecandu yang melaporkan diri untuk rehabilitasi tidak dikenakan pemenjaraan atau hukuman, namun akan mendapatkan rehabilitasi secara gratis. Badan Narkotika Nasional (BNN) menjamin semua pecandu narkoba yang menjalani terapi dan rehabilitasi oleh BNN akan mendapatkan pelayanan gratis hingga dinyatakan sembuh

Semua biaya terapi ditanggung negara sehingga tidak ada alasan bagi para pecandu untuk tidak berobat hanya karena kendala biaya.Begitu ia mendaftar di sini lalu menjalani terapi kira-kira setahun, semua biaya ditanggung negara.Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu mengirimkan anggota keluarganya yang kecanduan narkoba untuk menjalani terapi.

Selama menjalani terapi dan rehabilitasi, para pecandu akan menjalani proses detoksifikasi untuk menghilangkan racun yang ada di dalam tubuh. Proses ini membutuhkan waktu satu bulan dan pecandu menempati ruang khusus untuk menjalani rehabilitasi. Tahapan terapi ini membutuhkan waktu selama enam bulan. Memasuki enam bulan kedua, pecandu narkoba dapat beraktivitas di luar UPT seperti bekerja dan sekolah namun tiap hari harus pulang ke asrama di UPT milik BNN ini. Jika rehabilitasi selesai, pecandu akan dikembalikan ke masyarakat dengan tetap mendapatkan pengawasan. Kunci utama keberhasilan terapi dan rehabilitasi adalah keinginan dari keluarga terutama orang tua untuk menyerahkan anaknya menjalani terapi. Jika orang tua sudah menyerahkan anak, kami bisa memaksa pecandu untuk mengikuti terapi dan rehabilitasi hingga selesai.

Orang tua sangat berperan dalam kembang tumbuh anak tetapi jangan salah pada umumnya anak dan remaja mengetahui informasi tentang narkoba dari luar rumah. Lingkungan sangat mempengaruhi dalam tumbuh kembang anak. Untuk itu orang tua harus lebih dulu bisa menamankan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari hari (healthy lifestyle). Sebab seorang yang pernah mengkonsumsi narkoba akan cacat seumur hidup meski sudah di obati dan dinyatakan bebas. Tetap saja otaknya cacat karena narkoba adalah zat yang beracun.

Pemakai pada awalnya hanya menyadari narkoba itu mengasikkan, membuat otak kita sejenak melupakan masalah masalah. Membuat hati kita senang dan bergairah. Tetapi ketika mengetahui dari bahan apa saja narkotika itu dibuat apakan tetap menganggap narkoba teman yang mengerti otak dan hati kita?

Jangan coba coba sebab sekali kita coba efeknya akan besar untuk masa depan kita. Dan jangan takut untuk melapor meminta penyembuhan jika kita terlanjur salah mengartikan narkoba. Jangan tunggu ditegur dan ditangkap paksa. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Katakan tidak pada narkoba !!! (Trie Yas)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger