Polsek Pandak berhasil
mengamankan Twd, 34 tahun, warga Nglarang, Triharjo, Pandak tersangka percobaan
pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Dusun Gesikan IV, Wijirejo, Pandak,
Jum’at, 20 Maret 2015 pukul 10.00 Wib.
Kejadian bermula saat
korban atas nama Kasminatun, 48 tahun, warga Gesikan IV, Wijirejo, Pandak
sedang menyirami tanaman di halaman rumahnya. Ketika korban masuk kedalam
rumah, korban terkejut dengan keberadaan sesosok orang yang tak dikenalnya berada
di dalam kamar sedang berdiri di depan almari. Pada saat didapati pelaku sedang
membuka laci almari tersebut.
Saat pelaku ditanya apa
yang sedang dilakukan dirumahnya, kepada korban pelaku berdalih ingin
menggadaikan sebuah BPKB kepada pemilik rumah. Tidak percaya dengan ucapan
pelaku, korban lantas berteriak meminta bantuan warga. Selanjutnya pelaku
berhasil diamankan oleh warga yang kemudian dilaporkannya ke Polsek Pandak. Mendapati
laporan adanya kejadian tersebut, Polsek Pandak segera mendatangi TKP. Dan selanjutnya
membawa pelaku untuk diamankan di Mapolsek Pandak sekaligus menghindarkan
pelaku dari amuk massa.
Oleh Penyidik Polsek
Pandak, Twd akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Twd disangkakan pasal 363
(5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider pasal 53 (1) KUHP tentang percobaan
pencurian dengan pemberatan. Dengan barang bukti yang berhasil disita petugas
dari tangan pelaku berupa SPM Yamaha 75 No Pol AB 4145 YB, obeng dengan gagang
warna merah. Selain itu, Tersangka Twd juga harus menghadapi proses hukum dari
Polsek Pajangan. Karena dari hasil
pemeriksaan oleh petugas, terungkap bahwa BPKB yang berada di tangan pelaku
merupakan hasil pencurian yang dilakukannya di wilayah Pajangan pada 17 Maret
2015 lalu.
Posting Komentar