Ditempat terpisah pada saat kedatangan rombongan Wakil
Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla pukul 08.30 wib di depan pintu masuk kampus
UMY Ring Road Barat, Bantul, berlangsung aksi unjuk rasa oleh Koalisi Masyarakat
Sipil Anti korupsi Yogyakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi Yogyakarta terdiri
dari LBH Jogja, Pukat UGM, AJI, LBH Press, DPD IMM DIY, Jaringan Gusdurian,
PMII Sleman, Satunama, BEM KM UGM, JCW, SMJ, Warga Berdaya, Pusham UII, IDEA,
IRE, ICM, PKBI, Mitra Wacana, PIA, KPI, SIGAB, PSB, Yayasan LKIS, JPY, MTB,
WALHI, JPPRT, Yasanti, Forum LSM DIY, KAMMI DIY, LMND DIY, SPAK, HMI Jogja,
Rifka Annisa, Sp Kinasih, Narasita, JPW, KAPAL, JHF, IJD, Sarang Lidi, JNY, BEM
UMY, PMII Jogja, BEM UNY, diikuti sekitar ± 20 orang dipimpin oleh Giyanto
(Korlap),
Rilis yang disampaikan antara lain:
1) KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di
Indonesia nyaris hancur di era rezim Jokowi-JK. Janji kampanye untuk memperkuat
KPK dan melakukan pemberantasan korupsi ternyata omong kosong belaka.
2) Keputusan Jokowi mencalonkan BG sebagai Kapolri adalah
sumber dan awal masalahnya. Padahal semua orang tahu nama BG termasuk salah
satu yang diberitakan media massa memiliki rekening gendut.
3) Saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka, setelah itu
ada serangan balik besar-besaran dari Polri. Dua pimpinan KPK yaitu BW dan AS
ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sangat mengada-ada.
4) Atas penetapan tersangka pada dirinya, BG mengajukan
praperadilan. Putusan praperadilan yang sangat kontroversial memenangkan BG.
Bunyi putusan tersebut tidak mengatakan BG terbukti atau tidak terbukti
melakukan korupsi, karena pokok perkara belum diperiksa. Sebuah putusan
kontroversial yang sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU
Polri.
5) Setelah putusan praperadilan, Jokowi tidak jadi
melantik BG menjadi Kapolri, tetapi mengajukan calon lain yaitu Badrodin Haiti.
Langkah Jokowi selanjutnya adalah memberhentikan sementara AS dan BW sebagai
pimpinan KPK dan mengangkat tiga PLT pimpinan KPK yaitu ISA, TR, dan JB
6) Keputusan ini sangat disayangkan, bukannya Jokowi
memerintahkan Polri untuk menghentikan kriminalisasi BW dan AS, malah
memberhentikan mereka dan memasukkan dua nama PLT yang ditolak masyarakat yaitu
ISA dan TR. Setelah dilantik PLT pimpinan KPK langsung melimpahkan perkara BG
ke Kejaksaan. Padahal baru langkah kasasi yang ditempuh. PK masih tersedia bisa
diupayakan. TR mengaku kalah sebelum bertarung. Jaksa Agung lantas memberi
isyarat kasus BG akan dihentikan.
7) Selama ini masyarakat luas mendukung KPK untuk
bertarung melawan korupsi hingga titik darah penghabisan. Bahkan beberapa
aktivis terancam kriminalisasi seperti dua dosen Unand Feri Amsari dan Charles
Simabura, Denny Indrayana, Yunus Husein, dll yang diproses oleh polisi atas
kasus yang tidak jelas hanya karena mereka vokal mendukung KPK.
8) Kebebasan menyatakan pendapat dan demokrasi terancam
dan dalam kondisi kritis. Sedangkan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran
tanpa kejelasan masa depan koruptor senang
Dalam aksi tersebut dibacakan l7 (tujuh belas)
tuntutan antara lain:
- Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan,
pegawai, dan pendukung KPK.
- Copot Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebagai pihak yang
bertanggungjawab atas kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan pendukung
KPK.
- Copot dua plt komisioner KPK, Taufiqurrahman Ruki dan
Indriyanto Seno Aji yang bertanggung jawab atas pelemahan KPK dari dalam.
- Tolak pelimpahan kasus dugaan korupsi Komjen Budi
Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung.
- Hentikan segala bentuk pembungkaman, intimidasi, dan
ancaman kriminalisasi terhadap para jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang
kritis dan berani melawan korupsi.
Selama berlangsung aksi unjuk rasa oleh Koalisi Masyarakat
Sipil Anti korupsi Yogyakarta, personil Polsek Bantul melaksanakan pengamanan
hingga kunker Wapres RI di UMY berlajalan lancar dan tertib. (Sihumas Sek
Kasihan)
Posting Komentar