Jajaran unit Reskrim Polsek Bambanglipuro telah berhasil
mengungkap kasus pencurian dengan menangkap tersangka NNS (laki laki, 20 tahun)
warga Samen Rt 03, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29
Maret 2015. Terungkap tersangka berhasil masuk ke rumah korban Ahmad Suhadi,
PNS, warga Dusun Samen Rt 01 Desa Sumbermulyo Kec Bambanglipuro Bantul dengan
cara merusak pintu belakang yang hanya terbuat dari anyaman bambu, selanjutnya
membuka grendel pintu, kemudian masuk ke dalam rumah korban lewat pintu yang
tidak dikunci dan berhasil membawa sebuah Laptop, sejumlah uang, voucher BBM,
dan barang- barang lainya milik korban.
Dalam melakukan pencurian, tersangka melakukan hanya
seorang diri dengan alasan banyak hutang sepeda motor belum lunas.
Tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan masyarakat
terhadap tersangka. Masyarakat curiga, tersangka banyak uang padahal
pengangguran. Kecurigaan warga ini diinformasikan kepada petugas, selanjutnya
pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 petugas reskrim Polsek Bambanglipuro
menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan
mengadakan pemeriksaan terhadap tersangka yang berakhir tersangka mengakui
perbuatanya.
Berdasarkan pengakuan itulah kemudian petugas berhasil
menyita beberapa barang bukti berupa sebuah laptop merk Soccer, uang tunai
sebanyak Rp 7,750 juta, 1 amplop voucher BBM senilai Rp 14,650 juta, 2 buah
power bang, 2 STNK sepeda motor Win, sebuah harddisk dan 2 buah baterai
cadangan merk xiomi.
Selanjutnya tersangka ditahan di Polsek Bambanglipuro
untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas peristiwa tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp 28,775 juta, sedangkan tersangka dikenakan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7
tahun. (Sihumas Sek Bambanglipuro)
Posting Komentar