Sat Lantas
Polres Bantul dalam operasi Simpati Progo 2015 nya melaksanakan beragam upaya
dalam meminimalisir pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum
Polres Bantul. Adapun salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan
melibatkan salah seorang “ulama” dalam melaksanakan operasi pemeriksaan kepada
para pengguna jalan.
Seperti operasi
yang dilaksanakan hari ini Rabu, 15 April 2015 pukul 14.00 Wib di Simpang empat
Jejeran tepatnya di depan MAN Wonokromo Pleret Bantul, yaitu para pelanggar tata tertib Lalulintas
selain diberi pembinaan juga diberikan ceramah oleh “Ulama”. Diharapkan dengan
ceramah rohani ini, si pelanggar bisa menyadari bahwa mentaati aturan
lalulintas itu selain untuk keselamatan di jalan juga termasuk Ibadah yang
mendapatkan pahala.
Adapun ulama
yang dilibatkan dalam operasi ini adalah ketua MUI Bantul KH. Abdul Kholiq Syifa, sedangkan
yang memimpin giat operasi adalah kasat Lantas AKP Supriyantoro, SIK didampingi
Kasat Binmas AKP B. Muryanto beserta perwira lainya dengan melibatkan seluruh satgas
operasi Simpatik Progo 2015 yaitu satgas deteksi dini satgas preemtif, satgas
preventif, satgas penegakkan hukum dan satgas bantuan operasi.
Peran ulama dalam
operasi lalu lintas yakni menceramahi para pengendara kendaraan yang melanggar
aturan lalu lintas dengan menggunakan hadits yang berhubungan dengan ketentuan
ajaran agama Islam. Setelah usai diceramahi, para pelanggar tersebut tetap
diberikan sanksi tindakan langsung (Tilang) sesuai pasal pelanggaran lalu
lintas yang dilakukan pengendara tersebut.
“Ya, tujuan
operasi Lalu lintas dengan melibatkan ulama ini, karena masyarakat Bantul
mayoritas Muslim. Dan pengendara yang diberikan ceramah oleh Ulama hanyalah
yang beragama Islam saja,” jelas Kasat Lantas.
Untuk itu Kasat
Lantas berharap dengan adanya bimbingan rohani kepada pelanggar lalu lintas,
maka para pelanggar lalu lintas dapat memahami bahwa mentaati ketertiban lalu
lintas merupakan ibadah dan tanggungjawab bersama sehingga wajib dipatuhi
bersama pula.
Kasat Lantas
menghimbau tentang petingnya menjaga keamanan dan ketertiban seperti yang
diajarkan dalam agama Islam.
Ketua MUI
Bantul Bapak KH. Abdul Kholiq Syifa menjelaskan problematika lalu lintas tak bisa dipisahkan
dari prinsip-prinsip agama Islam.
Ia
menjelaskan, ada lima perkara utama yang wajib dijaga dan dipertahankan oleh
umat Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini kemudian disebut
dengan lima pokok hak asasi tiap manusia (al kuliyyat al khamsah). Maka, petaka
yang terjadi di jalanan berakibat fatal pada hilangnya salah satu poin atau
bahkan kelima pokok tersebut.
Kecelakaan
itu bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Ini bisa dilihat dari ayat ke-32 Surah
al-Maidah. Dari segi hilangnya keturunan, tragedi di jalan raya menyebabkan
hilangnya kepala keluarga yang menghidupi anak-anaknya. Istri menjanda,
anak-anak menjadi yatim. Urusan pendidikan terbengkalai. Atas dasar inilah,
agama mendesak urgensi memberikan sanksi bagi mereka yang tidak sengaja telah
membunuh.
Apalagi,
mereka yang sengaja melakukannya. Termasuk, soal keteledoran berkendara. “Dan,
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. Dan, barangsiapa dibunuh secara zalim maka
sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi,
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya, ia
adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Sebuah hadis
dari Abdullah bin Umar menyebutkan, suatu saat Rasulullah pernah naik mimbar
dan menyerukan agar sesama Muslim tidak menyakiti Muslim yang lain. Karena,
harta dan darah saudara Muslim itu tidaklah halal dan harus dijaga.
Inilah, kata
beliau, dampak yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan dan sikap sembrono.
Pengendara yang lalai dan tidak mempedulikan etika berkendara akan membahayakan
dirinya sendiri dan orang lain. Ia mengusulkan sejumlah saran dan nasihat bagi
tegaknya kedisiplinan berlalu lintas.
Di
antaranya, tertib aturan lalu lintas. Ini bisa dimulai dengan menaati
rambu-rambu dan saling menghormati sesama pengendara. Pihak berwenang harus
melengkapi infrastruktur yang membantu tegaknya aturan tersebut. Selain
menambah personel, bisa pula memaksimalkan teknologi berupa radar kecepatan maksimum
atau kamera pengintai.
Ia meminta,
agar pihak kepolisian memperketat pengeluaran surat izin mengendarai mobil atau
motor. Langkah ini dinilai akan membantu memperkecil angka kecelakaan yang
disebabkan oleh rendahnya kemampuan berkendara.
Buruknya
infrastruktur jalan raya, penting pula menjadi perhatian pemerintah. Guna
mengantisipasi itu terjadi, ia meminta pemerintah segera memperbaiki ruas jalan
yang rusak dan tak laik pakai. Prinsip menghilangkan ketidaknyamanan di jalan
ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Said al-Khudri daan
Turmidzi dari Abu Dzar al-Ghifari.
Sementara
selama kegiatan berlangsung puluhan
kendaraan bermotor terjaring razia. Dimana jenis pelanggaran beragam, dari
tidak memiliki kelengkapan surat berkendara, tidak menggunakan helm standar,
hingga kelengkapan kendaraan lainnya. (Bag Humas Res Bantul)
+ komentar + 2 komentar
Metode baru nie yang kena tilang di kasih ceramah ulama :D
Kapan razia motor smp pak polisi
Posting Komentar