Kejahatan bisa
terjadi bukan karena ada niat si pelaku saja, tapi kejahatan bisa terjadi karena
juga adanya kesempatan. Waspadalah ! kapanpun dan dalam keadaan apapun. Simaklah
dua kejadian berikut ini.
Kejadian pertama,
Kamis, 16 April 2015 di Perum Tlogo Makmur Tamantirto Kasihan Bantul telah
terjadi pencurian. Korban adalah Nur Atika Novianti (40 tahun) alamat Jln.
Gatot Subroto No. 44 Rt 04 / 02, Baleharjo, Pacitan, Jawa Timur. Pelaku dalam
lidik.
Kejadian berawal,
sekira pukul 00.30 Wib Koban tidur pintu rumah, jendela dan pagar dalam keadaan
terkunci. Sekitar pukul 09.00 Wib korban hendak keluar rumah lewat pintu depan
namun kunci pintu hilang, selanjutnya melihat keluar, pintu pagar sudah dalam
keadaan terbuka dan rusak. Setelah dicek ternyata mobil yang diparkir di garasi
hilang.
Diperkikan pelaku
masuk dengan cara mencongkel jendela dapur kemudian menggambil kunci mobil yang
di taruh di meja ruang tamu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1
unit Mobil Nissan Datsun GO No Pol : AE-1148-XB atas nama Hariyati alamat Jln.
Gatot Subroto No. 44 Rt 04 / 02, Baleharjo, Pacitan, Jawa Timur, No Rangka :
MHBJ1CH2FEJ003052, No Mesin : HR12-703946T, Warna : Silver, dengan kerugian sebesar
kurang lebih Rp 112.000.000,-(seratus
dua belas juta rupiah). Selanjutnya
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian kedua,
Senin, 16 Maret 2015 pukul 19.30 Wib di dusun Tamanan Wetan Rt. 03 Banguntapan
Bantul (timur Kampus UAD) telah terjadi pencurian. Korban adalah Agus Jatmiko (40
tahun) Wiraswasta, alamat dusun Widoro Rt. 07 Bangunharjo Sewon Bantul.
Pelaku dalam lidik.
Kejadian
berawal saat Korban mengunjungi saudaranya dan memarkirkan mobilnya di depan
teras rumah. Selang 15 menit kemudian pada saat korban hendak pulang mendapati
kaca pintu belakang sebelah kiri mobilnya telah pecah.
Setelah
dicek ternyata tas warna hitam yang di taruh di jok depan miliknya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebuah tas warna hitam yang
berisi uang tunai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta surat-surat
penting dan melapor ke Polsek
Banguntapan untuk proses hukum selanjutnya.
Semoga kasus
diatas bisa mengingatkan kita semua agar selalu waspada kapanpun dan dalam keadaan apapun. Dihimbau juga kepada masyarakat tingkatkan kesiagaan
siskamling dilingkungan masing masing karena dengan siskamling bisa mencegah
terjadinya pencurian.
+ komentar + 1 komentar
tambah parah aja nih kasus pencurian di indonesia
Posting Komentar