Setiap orang
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran
bermotor di Jalan. SIM adalah bukti
kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan
keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). SIM
juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk
mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Di
Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi
syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan
lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.
Jenis-jenis
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat 2
jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin
Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran
bermotor Umum.
Surat Izin
Mengemudi (SIM) Perorangan
Berikut ini
adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan
yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor
Perorangan :
SIM A
Surat Izin
Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang
perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat
usia : Minimal 17 Tahun
SIM B I
Surat Izin
Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang
perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat
usia : Minimal 20 Tahun
SIM B II
Surat Izin
Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan
menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat
usia : Minimal 21 Tahun
SIM C
Surat Izin
Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Syarat
usia : Minimal 17 Tahun
SIM D
Surat Izin
Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat
usia : Minimal 17 Tahun
Syarat
Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas
diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian
formulir permohonan;
c. rumusan
sidik jari.
Syarat
Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat
jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat
rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus
ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian
teori;
b. ujian
praktik; dan/atau
c. ujian
keterampilan melalui simulator.
Selain
persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I
dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk
memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk
memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
Surat Izin
Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut ini
adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang
harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :
SIM A Umum
Surat Izin
Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang
Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat
usia : Minimal 20 Tahun
SIM B I Umum
Surat Izin
Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang
Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat
usia : Minimal 22 Tahun
SIM B II
Umum
Surat Izin
Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan
menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan
lebih dari 1.000 kg.
Syarat
usia : Minimal 23 Tahun
Syarat
Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas
diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian
formulir permohonan;
c. Rumusan
sidik jari.
Syarat
Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat
jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat
rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan
Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan
mengenai:
1. Pelayanan angkutan umum;
2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. Pengujian Kendaraan Bermotor;
4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. Tempat penting di wilayah domisili;
6. Jenis barang berbahaya;
7. Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus
ujian praktik yang meliputi:
1. Menaikkan
dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu
lainnya;
2. Tata cara
mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi
surat muatan;
4. Etika
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5.
Pengoperasian peralatan keamanan.
Selain
persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I
dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk
memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk
memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum
sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk
memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum
sekurang-kurangnya 12 bulan.
Kemudahan
SIM untuk
kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah
beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM
B1 Umum, SIM B2.
Ketentuan
Pidana
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Tarif
Pembuatan SIM baru dan perpanjangan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis
penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :
– Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP.
120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
– Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP.
120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
– Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP.
120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
– Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP.
100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
– Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP.
50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-
Semoga bermanfaat.
+ komentar + 1 komentar
ini pembuatan sim C benar 100 rb? Tidak ada tambahan biaya lain kan?
Posting Komentar