Menurut
Pasal 111 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa
"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi
Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun
wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki".
PENGGUNA
JALAN YANG MEMPEROLEH HAK UTAMA
Pengguna
Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22
Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan
berikut:
a. Kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans
yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan
pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
negara;
f.
Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi
dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Posting Komentar