Jajaran
anggota Polsek Bantul bersama anggota Polres Bantul melaksanakan pengamanan lanjutan
sidang kasus Hello Kitty di Pengadilan Negeri Bantul jl. Prof. DR.Soepomo No.4
Bantul, Kamis tanggal, 05 Mei 2015 pukul 11.30 wib.
Sidang
Perkara Pidana no. 05/Pid Sus Anak/2015/PN Btl dilaksanakan di ruang sidang
anak Lantai 2 PN Bantul dengan terdakwa Rosalina Rinjani alias Ocak bin Dwi
Kapdono.
Sidang
dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari SH
dengan hakim anggota Bayu Soho Raharjo SH, dan Boyke Napitupulu SH serta Jaksa
Penuntut Umum Heradian Salipi SH , Embun Sumunaringtyas SH, Novi SH. Dalam sidang
terdakwa didampingi Pranowo SH dari LPA Yogyakarta dan didampingi kuasa
hukumnya, Yuli Ernawati Aks dari Dinsos
Bantul.
Adapun
agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi antara lain Feni Suryani
Hasanah, warga dusun. Jaban Rt 03/25 Sinduarjo Ngaglik Sleman, Anchisara Bela
Perwitasari, warga Jalan Tongkol V No 09 Rt 008/002 Minomartani Ngaglik Sleman
dan Eunike Gita Saraswati alias Nike warga Perum Griya Purwa Asri I 402 Purwomartani Kalasan Sleman.
Ketiga saksi
yang diperiksa juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. Dalam sidang
tersebut juga dilaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Rosalina Rinjani alias
Ocak bin Dwi Kapdono.
Sidang berakhir
jam 13.50 wib dan akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 dengan
agenda tuntutan Jaksa. Selama giat berjalan aman terkendali. (Sihumas Sek
Bantul)
Posting Komentar